Kasis Pidsus Kejari Lebong Ronald Thomas Mendrofa SH
fokusbengkulu,lebong – Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Lebong tahun 2016 masih terus bergulir. Untuk menghitung kerugian keuangan Negara atas dugaan rasuah di lembaga wakil rakyat itu, penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Lebong menggandeng auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa SH mengatakan, sebanyak 8 orang auditor sudah berada di Lebong sejak beberapa hari terakhir hingga kurang lebih sepekan ke depan.
Di tahap awal ini, para auditor melakukan klarifikasi dan sinkronisasi data dengan memanggil kembali saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Pidsus.
“Saksi yang sudah kami periksa. Semuanya akan diklarifikasi. Mulai dari saksi A, B, C. Unsur pimpinan sudah kemarin (Selasa,red). Sampai dengan toko-toko, serta unsur lain,” beber Ronald ketika dikonfirmasi di Kantor Kejari di jalan dua jalur Tubei, Rabu (28/4/2021).
Dia menambahkan, setelah penghitungan kerugian keuangan Negara rampung. Pihaknya akan melakukan ekspos. Disinggung terkait penetapan tersangka, Ronald masih belum mau menyebutkan secara gamblang. Ia berujar, tahapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan.
“Kalau LHP-nya nanti sudah keluar. Setelah semuanya rampung, baru kita sajikan ke tim semuanya, termasuk pimpinan (Ekspos). Jadi, penetapan tersangka juga kan adalah tahapan,” kata Ronald.
Ia mengakui, pihaknya telah kembali memperpanjang waktu penyidikan. Terhitung mulai 24 April hingga akhir Mei 2021 mendatang. Artinya, ini adalah kali kedua penambahan waktu, pasca kasus yang berawal dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) senilai Rp 1,3 miliar ini resmi naik menjadi penyidikan per tanggal 23 Februari 2021 lalu. Perpanjangan pertama yakni tanggal 24 Maret 2021.
“Penyidikan itu luas mas. Jadi, selama itu dibutuhkan dan dimungkinkan. Kita tetap memperpanjang. Ini sudah ada di SOP (Standar Operasional Prosedur),” imbuh dia.
Titipan Duit Rp 1,3 Miliar Diketahui Kejagung
Seperti diketahui, pada tanggal 18 Maret 2021, mantan Ketua DPRD Lebong periode 2014-2019 berinisial TR menyerahkan uang pengganti senilai Rp 1.353.271.500 ke Kejari Lebong. Oleh penyidik, duit itu selanjutnya dititipkan di salah satu bank di Kabupaten Lebong.
Terkait hal ini, Ronald memastikan bahwa penitipan tersebut diketahui oleh pihak Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bengkulu, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Itu ada yang namanya rekening non bunga, khusus untuk barang bukti tindak pidana korupsi dan dipantau Kejati dan Kejagung,” tandasnya.(wez)