Press release bersama perwakilan Badan Karantina Perikanan Bengkulu, Senin (24/5/2021)
fokusbengkulu,kaur – Subdit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 14.930 benih lobster atau benur pada Minggu (23/05/21) malam sekira pukul 23.05 WIB di jalan lintas Bintuhan Kabupaten Kaur – Krui. Ribuan ekor benur yang nilainya ditafsir mencapai Rp 2,25 miliar itu diangkut dengan menggunakan mobil jenis Honda Jazz warna hitam Nopol BD 1572 QA yang dikemudikan tersangka berinisial YH (37) warga Kaur.
“Pengungkapan penyelundupan benih lobster ini berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/443/V/2021/Polda Bengkulu,” ungkap Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos M.Si didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Awilzan S.IK saat press release di ruang Press Room Bid Humas, Senin (24/5/2021).
Kombes Sudarno menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi yang didapat Tim Subdit Tipidter pada Minggu malam sekira pukul 22.00 WIB, bahwa ada satu unit mobil yang diduga mengangkut benih lobster mengarah ke Provinsi Lampung. Berbekal informasi itu, petugas bergerak cepat melakukan pengejaran.
Setibanya di Desa Parda Suka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, petugas melihat mobil yang dicurigai itu berhenti di samping salah satu rumah warga untuk memindahkan dua dus besar. Polisi langsung sigap mencegatnya. Benar saja, saat digeledah, ternyata isi dari dua dus berwarna cokelat tersebut adalah ribuan benih lobster yang dikemas dalam 77 kantong plastik bening.
”Tersangka sempat mencoba mengelabui petugas pada saat berhenti di rumah temannya dengan maksud memindahkan benih lobster yang ia tarok di jok belakang mobil,” beber Kombes Sudarno.
Pamen (Perwira Menengah) yang pernah dipercaya sebagai Kapolres Kepahiang ini menambahkan, setelah diamankan, tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolda Bengkulu bersama barang bukti.
“Kita juga mengamankan barang bukti lain yakni 2 unit Handphone merk Samsung,” katanya. Tersangka dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang Undangg Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(red)