fokusbengkulu,kepahiang – Gabungan personel Sat Reskrim dan Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menangkap dua orang pria diduga sebagai pelaku hipnotis asal Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (22/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB di jalan lintas Curup – Kota Bengkulu. Tepatnya, di perbatasan Kabupaten Kepahiang dengan Bengkulu Tengah (Benteng).
Mereka adalah HN (28) dan SI (29). Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah perhiasan sebagai barang bukti. Di antaranya, satu kalung emas, empat cincin warna kuning, satu liontin kalung warna kuning, satu kalung warna silver, dan satu anting-anting warna kuning.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Weliwanto Malau S.IK dalam rilisnya mengungkapkan, dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut diciduk setelah pihaknya mendapatkan informasi, ada peristiwa hipnotis di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Benteng yang pelakunya melarikan diri ke arah Kepahiang.
“Setelah mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh tersangka yakni jenis Daihatsu Xenia warna putih Nopol BG 1904 GE, kita langsung mencegat di perbatasan,” beber Kasat.
Sesaat setelah berhasil diamankan, lanjut dia, anggotanya melakukan interogasi awal dan diketahui bahwa keduanya baru saja melancarkan aksi hipnotis.
“Kedua tersangka mengakui baru beraksi di Benteng. Satu orang rekan mereka berhasil kabur,” ungkapnya. Selain barang bukti perhiasan, kata Kasat, saat digeledah, petugas juga menemukan barang bukti lain.
Yakni, uang tunai Rp. 136.000, STNK mobil Daihatsu Xenia nopol BG 1904 GE, KTP atas nama Sanusi, satu SIM C atas nama Sanusi, satu SIM A atas nama Sanusi, satu buku tabungan BRI atas nama Riko Jutawansa, satu jam tangan warna hitam merk Swiss Army, serta sebilah senjata tajam.
“Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepahiang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian Kasat. (red)