fokusbengkulu,lebong – DF alias Yp (37), oknum ASN yang bertugas di salah satu Kantor Camat Kabupaten Lebong, warga Kecamatan Bingin Kuning, sepertinya bakal lama mendekam di penjara. Bagaimana tidak, pasca ditangkap Sat Reskrim Polres Lebong belum lama ini lantaran nekat mencuri sepeda motor jenis Honda Blade tanpa Nopol, saat terparkir di halaman masjid Desa Sukau Datang pada tanggal 27 April 2021 lalu.
Setelah penyidik melakukan pengembangan, terungkap bahwa ternyata tersangka DF juga pernah beraksi di Desa Embong Kecamatan Uram Jaya pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021. Dengan begitu, sedikitnya sudah dua kali si oknum abdi negara itu menggasak sepeda motor.
Saat beraksi di Desa Embong, DF ditemani rekannya JH (32), yang juga warga Kecamatan Bingin Kuning. Mereka membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha Mio J yang tengah terparkir di bawah batang pisang, saat pemiliknya asyik menonton sabung ayam.
“Berdasarkan pengembangan dari kasus Curanmor di Kecamatan Lebong Atas pada bulan Ramadhan 2021 lalu. Kita telah menangkap satu tersangka lagi berinisial JH. JH ini adalah rekan dari tersangka DF saat melakukan Curanmor di Desa Embong Kecamatan Uram Jaya,” urai Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Mujiyanto SH MH saat press release di Mapolres Lebong, Jum’at (25/6/2021).
Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban hendak menuju ke Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio J. Saat melintas di Desa Embong, korban melihat ada sekelompok orang sedang mengadu ayam di depan rumah warga.
Korban berhenti untuk menyaksikan sabung ayam itu. Tak berselang lama, sekelompok orang tersebut pindah ke kebun di belakang rumah. Korban yang penasaran dan ingin menyaksikan kelanjutan adu ayam, lantas mengikuti ke arah perkebunan. Ia lalu memarkirkan sepeda motornya berjarak sekitar 30 meter dari lokasi sabung ayam.
Baca Juga : Kecanduan Judi Sabung Ayam, Oknum ASN Lebong Nekat Curi Motor yang Terparkir di Halaman Masjid
“Saat ingin pulang sekira pukul 17.30, korban terkejut saat melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat ia perkirkan semula. Sepeda motor itu sudah dicuri oleh tersangka DF dan temannya JH dengan menggunakan kunci T,” bebernya.
Selanjutnya, tambah Kapolres, Yamaha Mio J itu dijual oleh tersangka ke Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa plat nomor polisi yang sudah dicopot, kita amankan unntuk proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Kapolres.(red)