Bupati Kopli Ansori usai menemui para penambang tradisional di Mapolsek Lebong Utara, Kamis (22/7/2021)
fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori mengakui, sejauh ini keberadaan PT Tansri Madjid Energi (PT TME) yang bergerak di bidang penambangan emas di wilayah Kecamatan Lebong Utara, belum memberikan kontribusi positif bagi daerah. Baik itu terhadap lingkungan, maupun kepada masyarakat. Kenyataan di lapangan, keberadaan perusahaan tersebut justru memicu terjadinya konflik sosial dengan para penambang tradisional.
Oleh sebab itu, Bupati memastikan akan segera menyurati Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) agar meninjau ulang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TME.
“Izinnya (PT TME,red) sudah ada sejak tahun 2006. Tapi, belum jelas dampak positif yang diberikan, baik bagi masyarakat di sekitar lingkungan maupun bagi Pemkab Lebong,” beber Bupati usai menemui para penambang tradisional yang sempat diamankan oleh jajaran Polsek Lebong Utara, di Kelurahan Pasar Muara Aman, Kamis (22/7/2021).
Menurut Bupati, sebagai kepala daerah, dirinya tidak akan menghalangi atau mempersulit jika ada pihak yang ingin berinvestasi di Kabupaten Lebong. Termasuk perusahaan tambang. Namun, keberadaan perusahaan tak boleh merugikan masyarakat.
“Siapa pun boleh berinvestasi, tapi harus patuhi regulasi dan tentunya harus berdampak positif daerah. Bukannya malah memenjarakan masyarakat. Saya heran aja kok izinnya diperpanjang terus,” cetus Bupati.
Dia mengatakan, setelah resmi menjabat, pihak PT TME pernah datang menemuinya untuk melaporkan terkait investasi mereka di Kabupaten Lebong. Waktu itu, Bupati meminta PT TME untuk mempresentasikan mulai dari dokumen perizinan, SOP hingga ke pelaksanaan teknisnya.
“Tapi pada saat itu mereka belum siap dan berjanji akan segera menyampaikan secepatnya tapi hingga hari ini belum juga,” ungkap Bupati.
Seperti diketahui, pada Kamis (22/7/2021) sore, sebanyak 12 penambang emas tradisional yang melakukan aktifitas penambangan di kawasan cagar budaya di Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara diamankan pihak kepolisian. Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan pihak PT TME.
Usai diberikan pembinaan oleh Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK, para penambang tersebut diizinkan pulang setelah menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.(red)