Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK menggelar press rilis terkait OTT, Senin (9/8/2021)
fokusbengkulu,kepahiang – Lima orang honorer di Kabupaten Kepahiang terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Sat Reskrim Polres Kepahiang di Desa Tebat Monok pada Sabtu (7/8/2021). Mereka masing-masing berinisial NI (36), OA (32), SH (41), AA (36) dan MA (43). Bersama kelima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah uang sebanyak Rp 7.450.000.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK dalam rilisnya Senin (9/8/2021) menjelaskan, OTT tersebut berawal pada Sabtu pagi sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, Sat Reskrim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa dua dari lima tersangka sedang mengumpulkan beberapa orang yang juga berstatus sebagai tenaga honorer di rumah warga di Desa Tebat Monok.
Rupanya, kedua tersangka mengiming-imingi para honorer itu bakal diangkat menjadi ASN dengan syarat menyetor uang pendaftaran Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) dan uang untuk masuk ke database FPPI (Federasi Pelayanan Publik Indonesia) senilai Rp 1,5 juta. Mendapat informasi itu, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan.
”Korbannya ada 10 orang yang diimingi akan diangkat menjadi PNS,” beber Kapolres.
Ia menambahkan, kelima tersangka saat ini sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan. Sebab, diduga ada pihak lain yang ikut terlibat.
“Masih terus kita dalami,” ujarnya. Sementara, barang bukti lain yang juga ikut diamankan, tambah Kapolres, yakni dua unit laptop merk Acer, delapan handphone (Hp) android, ijazah Paket C atas nama Nirwana, ijazah Universitas Terbuka (UT) a.n Ida Fitrianti, ijazah IAIN Bengkulu a.n Herman Yadi S.Pd.I, ijazah SMK a.n Firdaus, serta ijazah Paket C a.n Mutiara.
“Ada juga sejumlah SK Honorer, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BD 3083 KT dan barang bukti lainnya,” tandasnya.(red)