fokusbengkulu,rejanglebong – Terbongkarnya kasus investasi bodong di Kabupaten Rejang Lebong baru-baru ini mengejutkan masyarakat se Provinsi Bengkulu. Wajar saja, pelakunya ternyata adalah dua orang perempuan muda yang kabarnya masih berstatus sebagai mahasiswi. Yakni Yn (19) warga Kecamatan Curup dan Va (20). Tentu banyak yang tidak habis pikir, bagaimana dua wanita belia yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bisa memperdaya korban mencapai 130 orang.
Melalui aksi penipuan dengan modus mengimingi korban mendapat keuntungan 35 % dari nilai investasi dalam tempo hanya 10 hari itu, kedua tersangka berhasil meraup kurang lebih Rp 800 juta.
“Modal investasi minimal Rp 1 juta, dalam 10 hari mendapatkan Rp 1.350.000. Para korban pun tergiur untuk berinvestasi lebih banyak. Padahal, kedua tersangka ini hanya memutar uang milik korban. Gali lubang, tutup lubang untuk menutupi nasabah sebelumnya,” beber Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH S.IK saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa (10/8/2021).
Kasat menjelaskan, peran kedua tersangka berbeda-beda. Yn merupakan otak atau dalang dari kasus tersebut. Sedangkan Va bertugas mencari nasabah. Aksi penipuan ini sendiri, sudah mereka jalankan selama kurang lebih enam bulan.
“Sejak sekitar bulan Februari 2021 lalu,” kata dia lagi. Setelah memeriksa saksi-saksi, lanjut Kasat, beberapa fakta baru pun terungkap. Seperti, seorang korban yang telah menanamkan investasi sekitar Rp 20 juta berinisial RN, warga Kota Bengkulu, telah menyita satu unit Handphone (Hp) merk iPhone 12 Pro Max milik tersangka Yn. Ini dilakukan RN sebagai jaminan atas uang yang telah ia setorkan kepada tersangka pasca kasus ini mencuat.
”Penyita Handphone milik Yn adalah RN merupakan seorang mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Bengkulu. RN juga akan kita minta keterangan,” ujarnya. Kemudian, berdasarkan keterangan tersangka Yn, tiga dari empat ATM miliknya tempat menampung uang hasil penipuan dititipkan kepada sang ibu sebelum dirinya diamankan oleh polisi.
”Terakhir, sebelum tersangka Yn kita amankan, ada penarikan uang Rp 11 juta dari dua ATM milik Yn yang dititipkan tersebut,” imbuhnya. Ia juga menuturkan, penyidik akan memeriksa ibu tersangka Yn untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Nanti perkembangannya kita sampaikan ke rekan-rekan media,” demikian Kasat.(red)