Warga Nangai Tayau saat tiba di Kantor Kejati Bengkulu, Senin (6/9/2021)
fokusbengkulu,lebong – Warga Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen tampaknya tak mau menyerah begitu saja pasca laporan atas dugaan pemotongan BLT DD tahun 2020 yang mereka sampaikan ke Kejari Lebong kandas. Tak puas dengan pihak Kejari yang menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak terbukti dan ditutup. Mereka memilih mendatangi Kejati Bengkulu.
Pantauan awak media, ada belasan orang warga Desa Nangai Tayau menyambangi kantor penegak hukum tersebut di Jalan S Parman Nomor 2 Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, Senin (6/9/2021).
“Kami datang ke sini (Kejati, red) karena tidak puas dengan kinerja Kejari Lebong. Laporan kami ini jelas. Karena dialami oleh keluarga saya sendiri. Suami saya adalah salah satu penerima BLT DD yang juga menjadi korban pemotongan oleh kades,” ujar salah satu pelapor, Yeni, dilansir dari Gobengkulu.com.
Menurut Yeni, Kejari Lebong tidak serius menindaklanjuti laporan terkait pemotongan BLT DD Nangai Tayau. Hal lain yang membuat ia semakin kecewa, adalah terkait informasi jika ada oknum jaksa di Kejari Lebong yang disebut menerima uang Rp 20 juta agar kasus tersebut dihentikan.
“Jangan mentang-mentang kami orang susah kami diperlakukan seperti ini. Kami ingin ada kejelasan hukum soal kasus ini,” ucapnya.
Pantauan awak media di lapangan, kedatangan mereka diterima oleh pihak Kejati Bengkulu yang selanjutnya mengizinkan dua orang perwakilan untuk masuk dan melakukan audiensi. Dikonfirmasi, Kajati Bengkulu Agnes Triani SH MH melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani SH MH membenarkan bahwa ada 12 orang warga Kabupaten Lebong yang datang untuk menyampaikan terkait dugaan pemotongan BLT DD yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Kades Nangai Tayau berinisial Ye.
Ristianti mengatakan, dari hasil konfirmasi, pihak Kejari Lebong mengatakan bahwa pengusutan atas laporan itu masih terus berlanjut.
“Setelah kami konfirmasi ke pihak Kejari Lebong, informasi yang kami dapat laporan warga Desa Nangai Tayau tersebut masih berproses di sana (Kejari),” jelas Ristianti. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan statemen yang disampaikan oleh pihak Kejari Lebong belum lama ini, bahwa laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti lebih jauh lantaran tidak cukup bukti.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lebong Muhammad Zaki SH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (7/9) malam, tidak merespons. Seperti diketahui, berdasarkan pengakuan pelapor atas nama Yeni sebelumnya, ada beberapa penerima yang diduga BLT-nya disunat. Besaran pemotongan bervariasi dari total yang seharusnya diterima yakni Rp 3,6 juta.(red)