fokusbengkulu,kotabengkulu – Gerak cepat personel Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu dalam mengungkap kasus penikaman terhadap korban Andrezar Oktarianda (26) warga Kelurahan Kampung Kelawi Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu di Café Sinta kawasan Pantai Panjang pada Sabtu (18/9/2021) dini hari sekira pukul 02.10 WIB, membuahkan hasil.
Hanya dalam tempo kurang lebih lima jam pasca kejadian, pelaku berhasil diringkus. Diketahui, pelaku yang menikam rusuk kiri korban dengan sajam jenis pisau hingga meninggal dunia adalah seorang pria berinisial EH (32) warga Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andy Deddy Nurchayo S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady S.IK didampingi Kanit Pidum IPDA Andani Abadi S.Trk mengungkapkan, EH dibekuk saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Air Sebakul Kota Bengkulu.
”Iya, pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan tersangka,” kata Kasat, Sabtu. Dia menjelaskan, kejadian yang bikin gempar para pengunjung cafe tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian oleh paman korban Herman Efendi.
Menurut Kasat, Herman Efendi mengetahui peristiwa itu saat keponakannya sudah dibawa ke RSHD Kota Bengkulu.
“Kemudian pelapor langsung ke rumah sakit dan diketahui bahwa korban sudah meninggal dunia dikarenakan luka tusuk di bagian rusuk sebelah kiri,” jelas Kasat.
Bersama tersangka, lanjut dia, diamankan barang bukti berupa pisau dengan gagang kayu panjang sekitar 28 Cm, sepatu korban merk Feros warna abu-abu hitam, ikat pinggang warna coklat tua milik korban, dan baju kaos warna hitam bertuliskan Denndev co serta jaket kain warna hitam.
“Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Termasuk, kita dalami soal motif penganiayaan berat ini,” demikian Kasat.(red)