TP saat diperiksa penyidik PPA Sat Reskrim Polres Lebong
fokusbengkulu,lebong – Sungguh bejat ulah seorang pria berinisial TP (46) warga Kecamatan Lebong Sakti. Dia tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Sebut saja Mekar—–nama samaran—-, di pondok kebun pada Senin (4/10/2021) malam sekira pukul 23.05 WIB. Parahnya lagi, pelaku melancarkan aksi amoral tersebut di depan istrinya.
Keesokan harinya, ibu korban yang tak tahan atas kelakuan biadab TP, memilih melapor ke Polres Lebong. Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil meringkus pria yang usianya nyaris setengah abad ini di pondok kebun miliknya di Kecamatan Lebong Sakti pada Selasa (5/10/2021) sore sekira pukul 15.00 WIB.
“Pelaku masih diperiksa,” ujar Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Didik Mujiyanto SH MH, Selasa (5/10/2021).
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, TP sudah berulang-ulang melakukan perbuatan tak senonoh itu sejak tahun 2020 lalu. Agar ulahnya tak dibongkar, pelaku tidak segan-segan mengancam korban dan pelapor.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP.
“Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” singkat Kasat.(red)