fokusbengkulu,rejanglebong – Apes dialami seorang pria berinisial AYH (40). Ia ditangkap tim gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong pada Rabu (13/10/2021) siang sekira pukul 12.30 WIB lantaran ketahuan menanam ratusan batang ganja di rumah toko (Ruko) yang ia tempati di Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah. Bersama mantan (eks) anggota Polri tersebut, petugas mengamankan barang bukti tak kurang dari 160 batang Narkotika golongan I jenis ganja yang ditanam di polybag.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Guntur Setyanto M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH menjelaskan, terungkapnya ulah AYH bermula saat dirinya tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik beberapa waktu lalu.
Saat polisi akan mengamankan AYH di kediamannya karena diduga melanggar Undang Undang ITE, malah ditemukan ratusan batang ganja yang baru disemai. Setelah digeledah, petugas juga mendapati puluhan paket ganja kering siap edar.
“Barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Rejang Lebong untuk proses lebih lanjut,” kata Kombes Sudarno. Mantan Kapolres Kepahiang ini menambahkan, saat diperiksa penyidik, AYH juga mengaku bahwa dirinya telah menanam ganja sejak setahun terakhir. Selain menjual, pelaku juga diduga kuat mengkonsumsi sendiri barang haram tersebut.
“Ada barang bukti berupa uang juga yang diamankan. Diduga, itu hasil jual beli ganja. Termasuk BB lainnya seperti satu set alat hisap sabu atau bong dan yang lainnya,” bebernya.
Sebelum ini, Jum’at (8/10/2021), warga Rejang Lebong juga dibuat kaget dengan temuan ladang ganja seluas kurang lebih 1,5 hektar yang berlokasi di hulu Sungai Malas Desa Suka Merindu Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong. Di antara tanaman kopi, polisi mendapati sekitar 700 batang ganja berusia sekitar 6 bulan dan siap panen.(red)