fokusbengkulu,kepahiang – Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) bersama Tim Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang menggerebek tambang Galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin alias ilegal di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Senin (18/10/2021) sore sekira pukul 14.30 WIB. Dalam penindakan kali ini, polisi mengamankan dua orang pria. Mereka adalah si pemilik berinisial DN warga Curup Kabupaten Rejang Lebong dan pekerja tambang berinisial AT, warga desa setempat.
Bersama keduanya, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa dua buah dodos pasir, satu sekop, cangkul, buku catatan serta uang Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang diduga adalah uang hasil penjualan pasir.
“Pemilik tambang (DN) mengakui bahwa memang benar tambang yang ia buka tidak memiliki izin,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK M.AP saat menggelar jumpa pers Selasa (19/10/2021) sore.
Kapolres mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Lubuk Penyamun. Untuk memastikan kebenarannya, polisi kemudian turun ke lokasi pada Senin sore. Ternyata benar, saat dilakukan pemeriksaan, DN tak bisa menunjukkan legalitas tambang yang ia kelola.
“Saat ini, keduanya sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres. Diketahui, ini bukan kali pertama polisi menindak aktivitas penambangan ilegal di wilayah Lubuk Penyamun. Bulan September 2021 lalu, Sat Reskrim Polres Kepahiang juga mengamankan setidaknya enam orang yang terlibat kegiatan yang melanggar Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut.(red)
Sumber : Tribratanewsbengkulu.com