Tersangka Ma (kanan) saat diperiksa penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang
fokusbengkulu,kepahiang – Oknum Kades Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang berinisial Ma (47) yang tersandung kasus dugaan korupsi DD Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu tak berkutik saat dijemput Tim Opsnal Elang Juvi Polres Kepahiang pada Senin (18/10/2021) malam. Sebelumnya, Ma yang sudah ditetapkan tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik Tipikor Sat Reskrim tanpa alasan yang jelas.
“Sebelum berhasil diamankan, penyidik juga telah mengejar tersangka Ma hingga ke salah satu desa di Bengkulu Tengah,” kata Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman S.IK M.AP didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK MH.
Menurut Suparman, Ma ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pada kegiatan pembangunan jalan telford dan plat deuker bersumber dari DD tahun 2020.
Ma dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” singkat Perwira Menengah (Pamen) Polri ini.(red)