fokusbengkulu,rejanglebong – Pengap di balik jeruji besi sepertinya tidak membuat seorang pria residivis berinisial SH (38) warga Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, jera. Terbukti, meski baru tiga bulan menghirup udara bebas alias keluar dari penjara, lelaki bertato itu masih nekat saja membawa kabur sepeda motor. Alhasil, dia ditangkap lagi oleh petugas.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kapolsek Curup Iptu Syamsudin SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Didik Harmanto SI.Kom mengungkapkan, SH yang pernah dibui karena kasus penggelapan itu ditangkap saat bersama rekannya di wilayah Kelurahan Karang Anyar.
“Jadi kita dapat informasi kalau pelaku yang sudah masuk DPO kita ini terlihat di salah satu rumah warga Karang Anyar dan diduga ingin meminjam motor. Personel langsung meluncur melakukan penangkapan,” ungkap Iptu Syamsudin, Sabtu (8/1/2022).
Ia menjelaskan, SH melancarkan aksinya pada 31 Desember 2021 lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Modusnya, pelaku menghentikan korban dan meminta diantarkan ke Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang.
Sesampai di lokasi yang dituju, SH meminjam motor kepada korban dengan alasan ingin mengambil uang di rumah salah satu temannya yang masih berada dalam wilayah Desa Kayu Manis.
“Tapi ternyata motor tidak dikembalikan oleh tersangka dan diduga dibawa kabur. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Curup,” katanya lagi. Setelah sepeda motor berhasil diambil alih dari korban, tambah Iptu Syamsuddin, SH kabur ke Provinsi Sumatera Selatan.
“Sampai di Sekayu, motor dijual oleh pelaku,” tandasnya.(red)
Sumber : Tribratanewsbengkulu.com