fokusbengkulu,jawabarat – Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Ch Bangun menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) sebagai konstituen Dewan Pers, Jumat (21/1/2022) di hotel Horison Bandung Jawab Barat. Penetapan ini tertuang dalam SK Dewan Pers No : 15/SK-DP/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh. Hendri Ch Bangun dalam sambutannya mengatakan, JMSI merupakan organisasi pendatang baru di Dewan Pers bersama organisasi lainnya seperti AMSI dan SMSI.
Menurut Hendry, kehadiran JMSI akan banyak membantu tugas Dewan Pers untuk memverifikasi media siber yang bernaung di bawah organisasi tersebut.
“Kami sangat bangga atas kehadiran JMSI. Media yang baik adalah media yang bergabung dengan organisasi, baik itu organisasi wartawan maupun organisasi perusahan pers,” sebut Hendry.
SK konstituen Dewan Pers disampaikan di tengah-tengah pelantikan Pengda JMSI Jawa Barat yang dihadiri oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri serta sejumlah kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Barat.
Kepada 12 Pengda yang telah sukses mengantar JMSI menjadi konstituen Dewan Pers diberikan penghargaan oleh Ketua Umum JMSI Teguh Santosa dan diterima langsung oleh masing-masing Ketua Pengda yang diundang khusus sebagai penghormatan atas perjuangan mereka di daerah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) JMSI Mahmud Marhaba menyampaikan apresiasi tinggi kepada semua pengurus dan anggota JMSI se tanah air yang dengan setia menopang pelaksanaan verifikasi hingga ditetapkan JMSI sebagai konstituen Dewan Pers.
“Ini adalah hasil kerja keras dan kerja cerdas semua pengurus JMSI di tingkat daerah. Penghargaan besar diberikan kepada mereka yang telah susah payah berkorban secara materi, pikiran dan tenaga,” kata Mahmud. Kesetiaan dan kesabaran pengurus pusat dan daerah, lanjut dia, patut diajungi jempol. Apa lagi, ada upaya dari pihak luar yang mencoba menggagalkan JMSI sebagai konstituen dewan pers.
“Saya salut kepada semua kita yang terlibat di dalamnya,” imbuh Mahmud yang juga sebagai Pimred media siber carapandang.com. Sementara itu, Ketua Pengda JMSI Sumatera Utara Antho Gank mengakui, ia sangat bangga bergabung dengan JMSI. Apalagi bisa menghantar JMSI menjadi konstituen Dewan Pers.
“Ini adalah perjuangan bersama PP JMSI dan Pengda se Indonesia. Pengda Sumut merasa bangga atas sumbangsih yang diberikan dan tentu penghargaan yang diterima merupakan penghargaan untuk anggota JMSI di Sumut,” kata Antho Gank yang dijuluki ketua segala ketua.
Sedikit menilik ke belakang, JMSI menyerahkan berkas ke Dewan Pers sejak tahun 2020 setelah melakukan Munas JMSI pada bulan Juni 2020 yang memilih dan menetapkan Ketua Umum JMSI periode 2020-2025. Ada 29 berkas Pengurus Daerah (Pengda) JMSI diserahkan ke Dewan Pers untuk diverifikasi administrasi.
Dari jumlah itu, 23 di antaranya dinyatakan memenuhi ketentuan seperti dalam AD-ART JMSI. Yakni, terdapat minimal 10 perusahan pers yang berbadan hukum PT, yayasan atau koperasi di setiap daerah. Ketentuan lain yang menjadi persyaratan administrasi adalah terdapat minimal 200 media siber yang bergabung sebagai anggota JMSI di seluruh Indonesia.
Menariknya, dari batas minimal 10 daerah, Pengurus Pusat (PP) JMSI mengajukan 12 daerah untuk dilakukan verifikasi faktual. Di antaranya Pengda Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara.
Dari 12 Pengda yang dilakukan verifikasi faktual, 11 di antaranya dinyatakan lulus verifikasi yang menghantarkan JMSI sebagai konstituen Dewan Pers. Sebelum ditetapkan sebagai konstiuen Dewan Pers, JMSI kini sudah berada di 31 provinsi termasuk provinsi paling ujung Papua dan Papua Barat.(rls/JMSI)