fokusbengkulu,rejanglebong – Entah apa yang merasuki seorang pria berinisial MO (30) warga Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong. Hanya karena kesal, ia tega menyiram minyak yang ada di dalam kaleng lampu togok ke tubuh istrinya berinisial He (31) hingga mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh. Mo kini telah mendekam di sel Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang telah ia perbuat.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.IK didampingi Kasi Humas AKP Syahyar, KBO Reskrim Iptu Deny Pita Muchtar STrK dan Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti saat press conference, Selasa (22/02/2022) mengungkapkan, MO yang telah ditetapkan sebagai tersangka diserahkan langsung oleh pihak keluarga pada Minggu (20/2/2022).
”Diserahkan oleh ayah kandungnya hari Minggu sekira pukul 18.00 WIB,” ungkap Kapolres.
Dijelaskannya, peristiwa KDRT tersebut bermula pada Rabu (9/2/2022) malam sekira pukul 23.50 WIB saat MO bersama istri dan anaknya pulang ke rumah dengan membawa ikan mas pemberian ayah MO yang sedang memancing di kolam.
Tiba di rumah, korban menghidupkan lampu togok lalu diletakkan di pinggir kayu yang berada di dekat dapur. Lalu, menyuruh tersangka MO membersihkan ikan dengan nada keras. Bahkan, korban sempat marah lantaran diduga enggan memasak ikan pada malam hari itu.
Disuruh membersihkan ikan dan kena labrak larut malam, tersangka MO pun kesal. Namun, ia tetap menuruti perintah istrinya agar membersihkan ikan. Beberapa menit kemudian (Sudah memasuki hari Kamis tanggal 10 Februari 2022), sekitar pukul 00.20 WIB, MO dan istrinya terlibat cekcok mulut.
Emosi, MO tiba-tiba mengambil lampu togok yang sedang menyala dengan tangan kirinya setelah itu langsung menuangkan minyak yang ada ada di lampu togok tersebut ke baju sebelah kiri korban. Terang saja, api langsung menyambar dan membesar di badan korban.
Sambil berteriak dan ketakutan, perempuan tersebut berlari dengan kondisi api yang masih menyala di tubuh dan menceburkan diri ke dalam sungai yang berada di belakang rumah.
“Selanjutnya korban pulang dalam keadaan menderita luka bakar di bagian leher, tangan kiri, badan dan kedua kakinya dari paha hingga mata kaki. Tak lama kemudian, korban dibawa ke puskesmas terdekat setelah itu dirujuk ke RSUD Curup,” bebernya.
Bersama tersangka MO, lanjut Kapolres, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 buah lampu togok yang terbuat dari kaleng cat merk Pylox warna hitam, 1 lembar baju daster lengan panjang warna ungu yang sudah terbakar, celana pendek warna kuning yang sudah terbakar, dan kuali berwarna hitam serta beberapa barang bukti lainnya.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” demikian Kapolres.(red)