fokusbengkulu,lebong – Sat Resnarkoba Polres Lebong berhasil membongkar jaringan Narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Lebong. Dari pengungkapan itu, polisi meringkus lima orang tersangka di tiga lokasi berbeda. Mereka adalah AW (23) dan RDP (26) warga Desa Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning. Lalu, ada AJK (30) warga Desa Nangai Amen dan HY (25) warga Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara. Terakhir, ada DS (30) warga Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan.
Kelimanya punya peran yang berbeda-beda. Mulai dari pemakai, kurir hingga bandar. Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.IK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu M Taslim saat press release di Mapolres Lebong, Rabu (9/3/2022) siang menjelaskan, jaringan Narkoba ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat yang resah terkait peredaran barang haram tersebut.
Bermodalkan informasi itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka AW yang berperan sebagai kurir saat melintas di ruas jalan raya Desa Talang Leak II Kecamatan Bingin Kuning pada Selasa (22/2/2022) siang sekira pukul 11.30 WIB. Dari tangan AW, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,07 gram.
Usai menangkap AW, tanpa buang waktu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Gerak cepat petugas berbuah manis. Sang bandar berinisial RDP berhasil diringkus di hari yang sama di salah satu pondok sawah di Kecamatan Bingin Kuning.
“Bersamaan penangkapan tersangka RDP, di lokasi yang sama juga diamankan dua orang pemakai narkoba jenis ganja yakni AJK dan HY,” beber Kapolres.
Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, lanjut Kapolres, didapati barang bukti berupa 1 (satu) linting narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan di dalam tas milik AJK di dalam mobil jenis Suzuki SX-Over. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolres Lebong untuk proses lebih lanjut.
Mantan Kasubdit Dit Reskrimum Polda Bengkulu ini tidak menampik, keempat orang tersangka yang telah diamankan itu diketahui merupakan satu jaringan. Dari ‘nyanyian’ tersangka AW, terungkap bahwa sabu didapatkan dari RDP.
Lebih jauh, Pamen yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polresta Banjarmasin tersebut mengurai, selang beberapa hari usai penangkapan keempat tersangka, tepatnya pada Jum’at (4/3/2022) sore sekira pukul 16.05 WIB, Tim Sat Resnarkoba menangkap DS di salah satu rumah di Kelurahan Taba Anyar.
Bersama DS, petugas menyita barang bukti berupa dua paket besar dan delapan paket kecil Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening, satu paket kecil ganja, alat hisap alias Bong, kaca virek serta sejumlah uang tunai.
“Kelima orang ini kita sangkakan melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun,” tandas jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1999 ini. (red)