fokusbengkulu,rejanglebong – Eks Kades Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong berinisial Ra yang tersandung kasus dugaan korupsi BUMDes fiktif, mengembalikan kerugian negara Rp 47 juta ke Kejari Rejang Lebong pada Kamis (10/3/2022) sekitar Pukul 10.00 WIB.
Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa SH menjelaskan, berdasarkan pengakuan Ra yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi DD/ADD Bandung Marga Tahun Anggaran 2018 itu, dari total Rp 47 juta yang dikembalikan tersebut, Rp 45 juta adalah uang yang digunakan tersangka membeli tanah milik Saini.
Sementara, Rp 2 juta adalah uang lelah yang diberikan tersangka kepada Redi selaku koordinator BUMDes Bintang Bermani.
“Uang tersebut diserahkan langsung oleh Saini dan Redi didampingi tersangka Ra kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong,” ungkap Arya.
Arya mengurai, saat transaksi jual beli tanah, si pemilik atas nama Saini tidak mengetahui uang yang dipakai tersangka merupakan dana BUMDes. Saat itu, belum ada berkas jual beli secara tertulis antara kedua belah pihak.
“Hanya sebatas lisan atau omongan dan juga baru dibayar tersangka sebesar Rp 45 juta. Karena harga yang disepakati sebesar Rp 50 juta. Jadi, tanah tersebut tidak jadi dibeli oleh tersangka dan masih sah milik Saini,” papar Arya.
Dia menuturkan, uang pengganti kerugian negara yang telah disetorkan Ra tidak lantas menghapus pidana korupsi yang telah disangkakan kepadanya. Namun, bisa menjadi bahan pertimbangan JPU saat menuntut tersangka Ra di persidangan nanti.
“Kita berharap tersangka RA dapat mengembalikan seluruh kerugian negara nantinya dan uang pengembalian ini disimpan di rekening khusus Kejari,” demikian Arya.
Sekadar mengingatkan, Kejari Rejang Lebong telah menahan Ra (59) atas dugaan korupsi pengelolaan DD/ADD Bandung Marga dengan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 119.900.000 (Seratus sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah).(red)
Sumber : rejangnews.com