Wakapolres Tatar Insan SH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit Pidum Ipda Amir Lukman Hakim saat press release, Kamis (21/7/2022)
fokusbengkulu,lebong – Kasus pemerasan berujung terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret dua orang tersangka, yakni Mi alias Am (36) dan Sp alias Ud (47), warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, masih terus didalami oleh Sat Reskrim Polres Lebong. Info teranyar, berdasarkan pengakuan tersangka Mi saat dihadirkan dalam press release yang digelar Polres Lebong pada Kamis (21/7/2022) siang, bahwa uang senilai Rp 5 juta yang didapat dari Humas PT Surya Mataram Sakti (SMS) bakal dibagi-bagi.
Selain untuknya sendiri dan tersangka lain berinisial Sp selaku eksekutor, oknum perangkat desa berinisial EW yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan salah satu desa di Kecamatan Rimbo Pengadang juga direncanakan dapat jatah. Apesnya, rencana bagi-bagi duit itu ‘ambyar’ lantaran keburu diciduk polisi.
“Rencananya mau dibagi tiga. Untuk saya, rekan saya (Tersangka Sp,red) dan Kasi Pemerintahan,” ungkap Mi saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Mi juga membeberkan terkait video diduga berisikan aktivitas PT SMS yang membuang material tanah ke sungai, didapat dari si oknum perangkat desa. Belakangan diketahui, video tersebutlah yang dijadikan bahan untuk memeras Humas PT SMS berinisial A. Disinggung apakah ada melibatkan orang lain saat melakukan pemerasan, Mi mengaku tidak ada.
“Cuma saya dan teman saya (Tersangka Sp,red). Awalnya, memang dapat video dari Kasi Pemerintahan,” akunya. Berkenaan dengan surat tugas dari salah satu media online, menurut Mi, surat itu ia dapat dari seseorang berinisial Fe.
“Kalau koordinasi ke pimpinan media soal ini (Pemerasan,red), tidak ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.IK melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan SH melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander SE mengatakan, pihaknya baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Meski begitu, mantan Kapolsek Rimbo Pengadang ini tidak menampik kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Kalau untuk si oknum perangkat desa, itu statusnya sejauh ini masih saksi. Kita juga masih terus melakukan pemeriksaan. Nanti, perkembangannya akan kita sampaikan ke rekan-rekan media,” ungkap Alexander.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan, tambahnya, yakni uang senilai Rp 5 juta (Pecahan Rp 100 ribu), satu lembar kwitansi bertuliskan Rp 5 juta untuk pembayaran Take Down pemberitaan, satu unit Handphone (Hp) merk Oppo, satu tas selempang warna hitam, satu lembar surat tugas media, satu cap redaksi, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun,” tandas Alexander.
Sekadar mengingatkan, OTT ini bermula dari adanya informasi yang diperoleh Sat Reskrim Polres Lebong pada Senin (18/7/2022) sore sekira pukul 16.30 WIB, bahwa tersangka Mi dan Sp mendatangi Humas PT SMS berinisial A di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang untuk mengambil uang senilai Rp 5 Juta.
Sebelum menyepakati bertemu dengan Humas PT SMS, kedua tersangka diduga mengancam akan memberitakan aktivitas PT SMS yang kabarnya merupakan Subkon PT Ketahun Hydro Energy (PT KHE) yang tengah menggarap proyek pembangkit listrik di Kecamatan Rimbo Pengadang.
Saat bertransksi, uang senilai Rp 5 juta diserahkan A kepada tersangka Mi. Oleh Mi, uang itu diserahkan ke tersangka Sp yang kemudian menyimpannya di saku jaket. Hanya beberapa menit berselang, saat pergi meninggalkan sekretariat PT SMS di Desa Talang Ratu, Mi dan Sp diciduk personel Sat Reskrim Polres Lebong.
Wakapolres Imbau Masyarakat Jangan Ragu Melapor
Sementara itu, Wakapolres Lebong Kompol Tatar Insan SH usai memimpin konferensi pers terkait OTT di Mapolres Lebong pada Kamis (21/7/2022) siang mengimbau masyarakat agar jangan ragu, takut dan malu untuk melapor ke Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) jika ada indikasi oknum yang melakukan Pungli.
“Nanti, Pokja Gakkum yang dipimpin Kasat Reskrim akan menindaklanjuti,” ungkap Tatar selaku Ketua Saber Pungli Kabupaten Lebong.
Menurut dia, modus pemerasan yang menimpa PT SMS sebagai investor, tidak menutup kemungkinan juga dialami oleh perusahaan lain.
“Jadi, jangan sampai ditutup-tutupi. Kami, Polres Lebong, karena ini sudah menjadi wacana Presiden, kita akan mengamankan dan menjaga ketertiban terhadap masyarakat yang ingin berinvestasi di daerah,” ungkap Pamen yang juga pernah dipercaya sebagai Kasat Reskrim Polres Lebong ini.(wez)