Foto (Raselnews.com) : Tumpukan sawit yang diduga dicuri oleh si oknum Anggota BPD
fokusbengkulu,bengkuluselatan – Ada-ada saja ulah oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Pandan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial WJ (42). Ia nekat mencuri Tandan Buah Segar (TBS) sawit di kebun milik Erik (31), warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna pada Sabtu (23/7/2022). Rupanya, WJ tidak sendiri. Ia beraksi bersama dua rekannya yang lain, yakni Ar (35) dan Al (27). Apesnya, aksi pencurian itu kepergok oleh si pemilik kebun.
Akibat ulahnya yang tak terpuji, WJ terancam dipecat dari jabatannya sebagai anggota BPD. Selain itu, para pelaku juga bakal dikenakan sanksi denda sesuai Peraturan Desa (Perdes) Padang Pandan dengan besaran Rp 1 juta per tandan.
“Setelah ketahuan, ketiga pelaku sudah dipanggil ke balai desa dan akan dikenakan sanksi denda. Barang bukti sebanyak 32 TBS sawit dengan berat sekitar 520 Kg,” ungkap Kades Padang Pandan Yenuardi, seperti dikutip dari raselnews.com, edisi Senin (25/7/2022).
Yenuardi membeberkan, kronologi pencurian TBS sawit berawal pada hari Jumat (22/7/2022) lalu. Ketika itu WJ bersama dua rekannya yakni Al dan Ar ikut upahan memanen sawit di kebun milik Erik yang berada di dekat TPA Dusun Padang Gilang Desa Padang Pandan.
Setelah selesai panen, TBS sawit diangkut untuk dijual ke toke. Erik awalnya tidak tahu kalau tukang panen sawitnya bertindak curang. Sore harinya, Erik bersama ayahnya kembali ke kebun untuk mengecek dan memastikan tidak ada TBS sawit yang tertinggal.
Saat memutari kebun, mereka mendapati ada tumpukan TBS sawit yang ditutup dedaunan. Di situlah kecurigaan mereka mulai timbul. Sore itu, mereka mengintai untuk menunggu orang yang mengambil TBS sawit tersebut. Namun hingga malam hari, tidak diambil.
Esoknya, Sabtu (23/7/2022), Erik bersama ayahnya kembali mengintai. Di waktu itulah, mereka mendapati WJ bersama dua rekannya ingin mengangkut TBS sawit menggunakan dua unit sepeda motor. Kemudian langsung disergap. Saat disergap, WJ dan dua rekannya tidak mengaku mencuri. Mereka berdalih ingin mengambil TBS sawit yang tertinggal.
Karena pelaku tidak mengaku, Erik dan orang tuanya membawa ketiga pelaku ke kantor desa. Saat di kantor desa, mereka mengakui sengaja meninggalkan TBS sawit dengan tujuan untuk diambil dan dijual ke toke.
“Dengan adanya kejadian ini, warga meminta WJ dipecat. Termasuk juga rekannya dalam aksi itu yakni Ar adalah sebagai anggota LPM,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui Kapolsek Manna Iptu Yevi Mulyadi SSos mengungkapkan, sejauh ini belum ada laporan resmi terkait pencurian itu.
Sebab, pihak pemerintah desa bersama pemilik kebun dan warga lainnya masih akan mengadakan rapat mediasi pada Selasa (26/7/2022) malam berkenaan dengan sanksi denda dan pemecatan si oknum sebagai anggota BPD.
“Kalau memang belum ada titik temu nantinya. Pihak pemerintah desa akan menyerahkan kasus ini untuk diproses secara hukum,” kata Yevi.(red)
Sumber : Raselnews.com