Home / Daerah / Rejang Lebong / Cerai dengan Istri, Pria Biadab Ini Garap Anak Kandung

Cerai dengan Istri, Pria Biadab Ini Garap Anak Kandung

Rabu, 10 Agu 2022 01:12 WIB
Editor : Emzon Nurdin

fokusbengkulu,rejanglebong – Sebutan biadab sepertinya pantas disematkan kepada MR (43), warga Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong. Bagaimana tidak, pria yang juga sebagai khatib di masjid desa setempat ini tega menggarap alias menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Kuntum (9) —–nama samaran —– yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD). Bahkan, ulah bejat itu ia lancarkan berulang-ulang sejak tahun 2019 silam pasca bercerai dengan istri.

“Tersangka ini kita amankan pada hari ini Selasa (9/10/2022) di kediamannya,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Toni Kurniawan S.IK melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi SSos saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (10/8/2022).

Kapolsek mengurai, peristiwa rudapaksa itu terungkap, berawal ketika Kuntum menceritakan apa yang ia alami kepada teman sebayanya pada Selasa (9/10/2022). Kemudian, kisah memilukan itu sampai ke telinga orang tua teman korban. Geram dan marah, kemudian tanpa pikir panjang ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bermani Ulu. Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat meringkus pelaku.

“Ketika orang tua teman korban ini melapor, lalu kami bawa korban untuk visum. Pada saat bersamaan juga, beberapa anggota, saya perintahkan langsung jemput tersangka agar tidak melarikan diri,” ungkap Kapolsek.

Ia membeberkan, setelah bercerai dengan istri pada tahun 2017 silam, pelaku hanya tinggal bertiga bersama korban dan adiknya laki-laki yang masih berusia 7 tahun di rumah mereka di Desa Pal VIII. Suasana rumah yang terbilang sepi, ditambah adik korban yang belum mengerti apa-apa, dimanfaatkan oleh MR untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada Kuntum.

Saat melancarkan aksinya, MR mengancam akan mengusir Kuntum dari rumah jika bercerita kepada orang lain. Takut akan ancaman itu, Kuntum yang masih bocah tak bisa berbuat banyak.

Terakhir, kata Kapolsek, MR menyetubuhi korban pada Selasa (9/8/2022) dini hari sekira pukul 02.30 WIB, atau di hari  penangkapan.

“Dari barang bukti Handphone milik pelaku, kita temukan foto (maaf) alat kelamin korban yang disimpan pelaku di galeri Hp-nya,” ujar dia. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman penjara, minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Karena korban adalah anak kandung, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga,” tandas Kapolsek.(red)

Baja Juga

News Feed

Politisi PKB Ini Resmi Jabat Waka II DPRD Lebong

Rabu, 17 Jul 2024 11:33 WIB

fokusbengkulu,lebong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pelantikan Pengganti...

Diskominfo Gelar Live Music dan Nobar di PTM Muara Aman, Kopli – Fahrurrozi Mesra

Selasa, 16 Jul 2024 11:59 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Lebong berkolaborasi dengan Dinas...

Bupati Resmikan Unit Dialisis RSUD Lebong, Cuci Darah Kini Tak Mesti ke Luar Daerah

Kamis, 11 Jul 2024 09:55 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos meresmikan (launching) Unit Dialisis RSUD Lebong di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong...

Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Kopli Minta Terus Bantu Rakyat

Kamis, 4 Jul 2024 05:18 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos didampingi Wabup Drs Fahrurrozi MPd secara resmi mengukuhkan dan mengesahkan perpanjangan...

Longsor Hantui Pengendara, DPUPRP Lebong akan Bangun Jalan Baru di Talang Ratu

Sabtu, 29 Jun 2024 09:02 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPURP) Kabupaten Lebong tak tinggal diam menyikapi kondisi ruas jalan...

Pesan Bupati Kopli Usai Lantik Mahmud Siam Jadi Pj Sekda : Bekerjalah Sepenuh Hati

Kamis, 27 Jun 2024 09:59 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos melantik Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Mahmud Siam SP MM sebagai Penjabat (Pj)...

Mediasi Soal Batas Wilayah Deadlock, Pemkab Lebong Tunggu Putusan MK

Sabtu, 15 Jun 2024 08:29 WIB

fokusbengkulu,jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah menjalankan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan mebuka ruang mediasi...

Bupati Kopli Saksikan Peresmian Pasar Ajai Siang oleh Mendag Zulkifli Hasan

Jumat, 14 Jun 2024 10:57 WIB

fokusbengkulu,lebong – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Dr (HC) Zulkifili Hasan SE MM menginjakkan kaki di Bumi Rafflesia pada Jum’at (14/6/2024)....

Bupati Kopli Ansori akan Perpanjang Masa Jabatan 27 Kades

Kamis, 13 Jun 2024 09:51 WIB

fokusbengkulu,jakarta– Sebagai tindaklanjut atas berlakunya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6...

Kabar Baik, Pemkab Lebong Segera Gelar Operasi Katarak Gratis, Ini Jadwalnya

Selasa, 11 Jun 2024 08:36 WIB

fokusbengkulu,lebong – Kabar baik bagi warga Kabupaten Lebong yang menderita penyakit katarak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas...