Cerai dengan Istri, Pria Biadab Ini Garap Anak Kandung

Rabu, 10 Agu 2022 01:12 WIB
Editor : Emzon Nurdin

fokusbengkulu,rejanglebong – Sebutan biadab sepertinya pantas disematkan kepada MR (43), warga Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong. Bagaimana tidak, pria yang juga sebagai khatib di masjid desa setempat ini tega menggarap alias menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Kuntum (9) —–nama samaran —– yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD). Bahkan, ulah bejat itu ia lancarkan berulang-ulang sejak tahun 2019 silam pasca bercerai dengan istri.

“Tersangka ini kita amankan pada hari ini Selasa (9/10/2022) di kediamannya,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Toni Kurniawan S.IK melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi SSos saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (10/8/2022).

Kapolsek mengurai, peristiwa rudapaksa itu terungkap, berawal ketika Kuntum menceritakan apa yang ia alami kepada teman sebayanya pada Selasa (9/10/2022). Kemudian, kisah memilukan itu sampai ke telinga orang tua teman korban. Geram dan marah, kemudian tanpa pikir panjang ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bermani Ulu. Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat meringkus pelaku.

“Ketika orang tua teman korban ini melapor, lalu kami bawa korban untuk visum. Pada saat bersamaan juga, beberapa anggota, saya perintahkan langsung jemput tersangka agar tidak melarikan diri,” ungkap Kapolsek.

Ia membeberkan, setelah bercerai dengan istri pada tahun 2017 silam, pelaku hanya tinggal bertiga bersama korban dan adiknya laki-laki yang masih berusia 7 tahun di rumah mereka di Desa Pal VIII. Suasana rumah yang terbilang sepi, ditambah adik korban yang belum mengerti apa-apa, dimanfaatkan oleh MR untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada Kuntum.

Saat melancarkan aksinya, MR mengancam akan mengusir Kuntum dari rumah jika bercerita kepada orang lain. Takut akan ancaman itu, Kuntum yang masih bocah tak bisa berbuat banyak.

Terakhir, kata Kapolsek, MR menyetubuhi korban pada Selasa (9/8/2022) dini hari sekira pukul 02.30 WIB, atau di hari  penangkapan.

“Dari barang bukti Handphone milik pelaku, kita temukan foto (maaf) alat kelamin korban yang disimpan pelaku di galeri Hp-nya,” ujar dia. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman penjara, minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Karena korban adalah anak kandung, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga,” tandas Kapolsek.(red)

ucapan ramadhan dprd

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Usai Pimpin Upacara Harlah Pancasila, Kopli Serahkan SK PPPK Nakes

Sabtu, 3 Jun 2023 12:29 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar upacara peringatan hari lahir (Harlah) Pancasila, bertempat di halaman kantor...

Pemdes Lebong Tambang Salurkan BLT Rp 900 Ribu per KPM

Rabu, 31 Mei 2023 10:35 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Desa (Pemdes) Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap I bersumber...

Lahan MT-II Desa Magelang Baru Capai 35 Hektar, Terluas di Lebong Sakti

Selasa, 30 Mei 2023 09:11 WIB

fokusbengkulu,lebong – Penjabat Sementara (Pjs) Kades Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti Muhammad Taufik SE tampaknya benar-benar getol dalam...

MT-II Bergulir, Bupati Kopli Ansori Ogah Duduk Manis di Ruang Ber-AC

Selasa, 30 Mei 2023 06:11 WIB

fokusbengkulu,lebong – Program turun tanam padi minimal dua kali setahun (MT-II) yang merupakan program unggulan Bupati Lebong Kopli Ansori dan...

Optimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati dan DJPb Teken MoU

Kamis, 25 Mei 2023 09:39 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori menerima audiensi jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)...

Heboh, Warga Lebong Sakti Ditemukan Tewas di Jurang

Kamis, 25 Mei 2023 05:22 WIB

fokusbengkulu,lebong – Warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning dan sekitarnya pada Kamis (25/5/2023) pagi sekira pukul 09.45 WIB dihebohkan...

21 KPM di Desa Sukau Datang I Terima BLT Rp 900 Ribu

Rabu, 24 Mei 2023 06:42 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sukau Datang I Kecamatan Tubei menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)...

Animo Masyarakat Ikut MT-II Tinggi, Bupati Kopli Intens Turun ke Sawah

Senin, 22 Mei 2023 09:50 WIB

fokusbengkulu,lebong – Animo masyarakat Kabupaten Lebong untuk ikut menyukseskan program turun tanam kedua (MT-II) yang merupakan program unggulan...

5 Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Periode 2023-2028 Ditetapkan, Berikut Namanya

Minggu, 21 Mei 2023 02:13 WIB

fokusbengkulu,jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi menetapkan lima orang komisioner KPU Provinsi Bengkulu...

Datangi Kemendes PDTT, Upaya Bupati Kopli Perjuangkan Pembangunan di Desa 3T

Kamis, 18 Mei 2023 09:44 WIB

fokusbengkulu,jakarta – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori untuk pemerataan pembangunan di Kabupaten Lebong. Tidak...

%d blogger menyukai ini: