fokusbengkulu,rejanglebong – Sebutan biadab sepertinya pantas disematkan kepada MR (43), warga Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong. Bagaimana tidak, pria yang juga sebagai khatib di masjid desa setempat ini tega menggarap alias menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Kuntum (9) —–nama samaran —– yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD). Bahkan, ulah bejat itu ia lancarkan berulang-ulang sejak tahun 2019 silam pasca bercerai dengan istri.
“Tersangka ini kita amankan pada hari ini Selasa (9/10/2022) di kediamannya,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Toni Kurniawan S.IK melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi SSos saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (10/8/2022).
Kapolsek mengurai, peristiwa rudapaksa itu terungkap, berawal ketika Kuntum menceritakan apa yang ia alami kepada teman sebayanya pada Selasa (9/10/2022). Kemudian, kisah memilukan itu sampai ke telinga orang tua teman korban. Geram dan marah, kemudian tanpa pikir panjang ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bermani Ulu. Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat meringkus pelaku.
“Ketika orang tua teman korban ini melapor, lalu kami bawa korban untuk visum. Pada saat bersamaan juga, beberapa anggota, saya perintahkan langsung jemput tersangka agar tidak melarikan diri,” ungkap Kapolsek.
Ia membeberkan, setelah bercerai dengan istri pada tahun 2017 silam, pelaku hanya tinggal bertiga bersama korban dan adiknya laki-laki yang masih berusia 7 tahun di rumah mereka di Desa Pal VIII. Suasana rumah yang terbilang sepi, ditambah adik korban yang belum mengerti apa-apa, dimanfaatkan oleh MR untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada Kuntum.
Saat melancarkan aksinya, MR mengancam akan mengusir Kuntum dari rumah jika bercerita kepada orang lain. Takut akan ancaman itu, Kuntum yang masih bocah tak bisa berbuat banyak.
Terakhir, kata Kapolsek, MR menyetubuhi korban pada Selasa (9/8/2022) dini hari sekira pukul 02.30 WIB, atau di hari penangkapan.
“Dari barang bukti Handphone milik pelaku, kita temukan foto (maaf) alat kelamin korban yang disimpan pelaku di galeri Hp-nya,” ujar dia. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman penjara, minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Karena korban adalah anak kandung, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga,” tandas Kapolsek.(red)