fokusbengkulu,bengkuluutara – Tim Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara menangkap seorang pria berinisial AS (43) warga Desa Kuala Lelangi Kecamatan Ketahun yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai Narkotika golongan I jenis sabu, pada Selasa (23/08/2022) dini hari sekira pukul 01.30 WIB. Bersama AS, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 38 (Tiga Puluh Delapan) paket sabu-sabu.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Yudha Setiawan SH menjelaskan, AS diciduk saat sedang nongkrong di pinggir jalan lintas Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun. Pria tersebut kemudian digelandang ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ditangkap, kita temukan Narkotika golongan I jenis sabu di dalam penguasaan pelaku. Lalu, kita melakukan penggeledahan di rumahnya, juga ditemukan barang bukti sabu,” ungkap Yudha, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bengkulu Utara.
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lebong ini menerangkan, berdasarkan pengakuan AS, barang haram itu ia peroleh dari seorang Napi yang saat ini tengah mendekam di Lapas Bengkulu. Setiap paket Narkoba yang laku terjual, AS mendapatkan jatah Rp 100.000,- sebagai upah.
“AS mengaku sudah berjalan 2 bulan dan ikut mengkonsumsi sabu,” ujarnya.
Lebih jauh Yudha menjelaskan, penangkapan tersangka AS bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi Narkotika di sekitar wilayah Kecamatan Ketahun dan sekitarnya. Berangkat dari informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Kecurigaan pun mengarah pada AS. Yudha lalu memimpin langsung penangkapan. Benar saja, saat disergap dan digeledah, polisi mendapatkan barang bukti sabu.
“Kita masih mengembangkan untuk pengejaran pelaku lain sebagai pemasok,” tandas Yudha.
Tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.(cha)