fokusbengkulu,lebong – Jajaran Satres Narkoba Polres Lebong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu di Desa Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara pada Kamis (25/8/2022) pagi sekira pukul 09.10 WIB. Hasilnya, polisi sempat mengamankan empat orang. Namun, setelah didalami dan dilakukan gelar perkara, ada satu pria berinisial A yang disebut tidak terlibat alias tidak memiliki keterkaitan dalam kasus Narkoba yang diungkap itu hingga akhirnya dibebaskan.
Sementara tiga orang yang ditahan masing-masing berinisial EP (27) warga Desa Kampung Muara Aman, Su (51) warga Desa Kampung Dalam dan RWS (25) warga Desa Lokasari Kecamatan Lebong Utara.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.IK didampingi Wakapolres Kompol Tatar Insan SH dan Kasat Resnarkoba Iptu M Taslim saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Lebong pada Jum’at (26/8/2022) pagi menjelaskan, petugas awalnya menggerebek pelaku berinisial EP dan Su yang sedang asyik nyabu di salah satu rumah di Desa Kampung Dalam. Setelah mengamankan keduanya, petugas kemudian melakukan pengembangan asal usul satu paket kecil sabu sisa pakai yang ditemukan di TKP.
Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli oleh EP dan Su bersama satu orang lainnya berinisial RWS. Bermodalkan informasi tersebut, tanpa buang waktu, polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan RWS.
“Berkaitan dengan satu lagi yang kita amankan. Setelah kita gelarkan. Tidak bisa kita kenakan dalam rangkaian ini. Karena, setelah kita tanyakan, bahwa yang bersangkutan ini, hari pemakaian dan barangnya pun bukan yang kita amankan pada saat ini. Kita tidak bisa main-main dalam kasus Narkoba. Meski sempat diamankan, kita tetap mengedepankan praduga tidak bersalah,” beber Awilzan.
Ia mengakui, satu dari ketiga tersangka yang ditahan, yakni berinisial EP merupakan Target Operasi (TO). Bahkan, jebolan Akpol tahun 2003 ini menyebut, EP merupakan pemain lama.
“Terkait ada info bahwa EP ini pernah ditangkap di Bengkulu atau tidak. Saya belum mendalami. Tetapi, memang yang bersangkutan ini pemain lama,” ujar Awilzan.
Sementara, barang bukti yang diamankan, tambah Awilzan, terdiri dari satu paket kecil sabu sisa pakai, dua plastik klip bening bekas bungkus sabu, tiga buah korek api, dua buah pipet, tiga unit Handphone (Hp) dan satu botol alat hisap sabu alias bong dengan tutup dipasang pipet dan kaca pirex.
“Sedangkan untuk Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” demikian Awilzan. (wez)