fokusbengkulu,rejanglebong – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rejang Lebong mencokok seorang pemuda berinisial RB (26) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah pada Senin (29/8/2022). Pemuda itu digelandang ke Mapolres Rejang Lebong atas dugaan tindak pidana perjudian lantaran nyambi menjual chip Higgs Domino di Counter Handphone (Hp) miliknya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.IK didampingi Kasi Humas Iptu Bertha Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea S.IK saat jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong menuturkan, RB ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli chip Higgs Domino di kawasan Curup Tengah.
“Terduga pelaku ini melakukan transaksi jual beli chip melalui aplikasi yang diinstall di dalam Hp-nya. Modusnya menjual di counter Hp yang ia miliki bernama Moba Cell,” beber Sampson, Selasa (30/8/2022).
Selain itu, lanjut Sampson, pelaku juga mempromosikan praktik jual beli chip melalui akun Facebook (Fb) di forum jual beli chip domino Curup dan sekitarnya.
Bersama RB, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit Hp merk Oppo, satu unit Hp merk Samsung, dan uang tunai sebanyak Rp 1.857.000 yang merupakan hasil penjualan chip. Lalu, ada juga screenshot (Tangkapan layar) akun Higgs Domino Island milik pelaku dan bukti transaksi.
“Sebetulnya, penjualannya sudah mencapai Rp 2,8 juta. Sebagian sudah dipakai oleh pelaku,” sebut dia. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Pelaku menyediakan atau memberikan kesempatan kepada seseorang untuk melakukan judi,” tandas Sampson.(red)