fokusbengkulu,lebong – Peredaran Narkoba di Kabupaten Lebong tampaknya sudah sangat mengkhawatirkan. Tak hanya menyasar orang dewasa. Narkoba kini mulai beredar di kalangan anak usia sekolah. Terbukti, dalam pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Lebong pada Rabu (31/8/2022), sebanyak dua orang pelajar yang masih di bawah umur, sebut saja Don (16) dan Juan (15)—–nama samaran—– terpaksa diamankan gara-gara kedapatan memiliki barang haram itu.
Bersama keduanya, petugas menyita barang bukti berupa lima paket kecil diduga Narkotika golongan I jenis tanaman ganja dan satu paket sabu. Duh, miris.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.IK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu M Taslim SH melalui Kasubsi Humas Aipda Syaiful Anwar membenarkan hal tersebut.
“Iya, sudah diamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba yang masih di bawah umur,” ujar Syaiful, dikutip dari tribratanewsbengkulu.com, Kamis (1/9/2022).
Syaiful menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba berbekal informasi dari masyarakat. Kemudian diperoleh kabar akan adanya transaksi diduga Narkoba jenis tanaman ganja dan sabu di jembatan pinggir jalan Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah.
Tim pun bergerak cepat menuju ke lokasi. Benar saja, di TKP, petugas menemukan kedua pelaku. Saat digeledah, didapati barang bukti ganja dan sabu.
“Tim kemudian segera mengamankan keduanya bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(red)