fokusbengkulu,bengkuluutara – Komisi III DPRD Bengkulu Utara kembali memanggil manajemen PT Sandabi Indah Lestari untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing lanjutan pada Senin (26/9/2022). RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi III Pitra Martin didampingi Sekretaris Agus Riyadi tersebut, juga dihadiri jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara. Ada yang menarik dalam hearing kali ini.
Manajemen PT SIL mengakui pihaknya telah memanfaatkan alias menggarap kawasan hutan register 71 Air Bintunan dengan dalih telah mendapatkan restu dari pemerintah pusat. Selain itu, lantaran status kawasan tersebut telah diturunkan menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK).
Awalnya, hearing membahas persoalan beberapa dokumen legalitas PT SIL yang sempat tertunda diserahkan pada RDP sebelumnya. Mengacu pada izin lokasi yang ditandatangani oleh Bupati Bengkulu Utara, kebun utama PT SIL dengan Nomor HGU 52 dan 62 itu seluas 3400 hektar. Dokumen lingkungan yang digunakan seharusnya AMDAL. Namun, nyatanya SIL masih menggunakan UKL UPL.
Saat Komisi III menyentil persoalan HGU yang bersinggungan dengan Kawasan Register 71 Air Bintunan, pihak SIL pun tidak menampik telah memanfaatkan lahan kawasan yang dimaksud dengan dalih kawasan register 71 telah diturunkan statusnya menjadi HPK.
“Kita manfaatkan seluas 628 hektar,” ujar General Manager Kebun PT SIL Heru.
Sementara itu, Senior Manager Legal PT SIL Petrus Silaban mengungkapkan, pihaknya merupakan salah satu dari 140 perusahaan se-Indonesia yang tertera dalam surat Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mendapatkan persetujuan memanfaatkan kawasan hutan melalui skema PP Nomor 24 tahun 2021.
“Kita sedang menunggu keputusan pemerintah perihal kewajiban melakukan pembayaran pendapatan negara non pajak (PNBP) atas Register 71,” dalih Petrus. Namun, saat ditanyakan detil sejak kapan SIL diperbolehkan memanfaatkan register 71 beserta dokumen legalitasnya, Petrus mulai berkilah.
Dinas Lingkungan Hidup Terkesan Tertutup
Ada yang menarik dalam RDP itu. Saat Ketua Komisi III Pitra Martin mempertanyakan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara atas pelaksanaan dokumen lingkungan, dan monitoring batas wilayah.
Pihak DLH terkesan tertutup, bahkan beberapa kali mencoba mengubah fokus pembicaraan. “Kami hanya mengawasi yang di dalam (lahan SIL.Red). Soal yang di luar batas itu ada pihak lain yang berwenang mengawasi,” ungkap Kepala DLH Alfian.
Tampak hadir dalam RDP tersebut, beberapa anggota Komisi III, General Manager Kebun SIL, GM Pabrik, Mill Manager, HSE dan beberapa perwakilan DLH.(cha)