fokusbengkulu,bengkuluutara – Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tampaknya begitu getol memperjuangkan aspirasi masyarakat Bumi Ratu Samban agar keberadaan investor di daerah itu tidak berdampak negatif terhadap masyarakat dan memiliki dokumen legalitas. Terbukti, Komisi III kembali memanggil manajemen PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing yang digelar di ruang komisi gabungan, Selasa (13/9/2022).
RDP lanjutan yang ketiga kalinya ini masih dipimpin Ketua Komisi III Pitra Martin dan dihadiri anggota komisi. Dalam rapat tersebut, manajemen PT SIL lagi-lagi tidak bisa menghadirkan seluruh dokumen perizinan yang diminta. Padahal, pada pertemuan sebelumnya, PT SIL meminta waktu dan berjanji untuk melengkapi seluruh dokumen yang dimaksud.
“Hari ini mereka hanya menyerahkan dokumen izin lokasi,” kata Ketua Komisi III Pitra Martin. Terkait hal tersebut, Senior Manager Legal dan Humas PT SIL Petrus Silaban berdalih, pihaknya memiliki semua dokumen yang diminta tersebut, namun masih di kantor pusat. Selain itu, ia berujar, pihaknya sedang terpecah fokus lantaran ada kebun perusahaan yang kebanjiran.
“Seluruh dokumen masih di pusat. Nanti akan kami serahkan. Kami sudah catat seluruh dokumen tadi, seperti IUP-P, IUP-B, Amdal, UKL-UPL, dan pecahannya,” kata Petrus.
Sementara itu, Anggota Komisi III Febri Yurdiman menyarankan pimpinan Komisi III segera melanjutkan persoalan PT SIL ini ke tahapan penyusunan rekomendasi. Sebab, ia menilai hingga dipertemuan ketiga ini, pihak SIL masih saja bertele-tele.
“Jika tidak memiliki dokumen tersebut, bilang saja tidak punya. Jika ada, mohon hadirkan segera. Kami harus menunggu sampai kapan? Izin pimpinan, lebih baik kita rekomendasikan saja, bahwa PT. SIL tidak lengkap dokumen perizinan untuk beraktivitas di Bengkulu Utara secara sah dan konstitusional,” ungkap Politisi Partai Perindo itu.
Terpantau, saat hearing, Komisi III juga bertanya soal dokumen Amdal HGU eks PT. TPA dan Way Sebayur. Namun, tetap saja pihak SIL tidak mampu memperlihatkan dokumen persetujuan lingkungannya.
Tak hanya itu, Komisi III sempat menyinggung soal kewajiban pelepasan 20% lahan PT SIL pada masyarakat. Sebagaimana termaktub dalam Permentan tahun 1998 dan 2013.
Lantaran pihak PT SIL dinilai hanya bisa berdalih tanpa bisa membuktikan data serta dokumennya, hearing pun akhirnya ditunda untuk dilanjutkan pada pekan depan.(cha)