fokusbengkulu,rejanglebong – Gerak cepat Tim 45 Sat Reskrim Polres Rejang Lebong dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) toko ritel modern Alfamart yang berlokasi di Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup pada Rabu (5/10/2022), membuahkan hasil. Hanya berselang tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu (8/10/2022), komplotan pembobol Alfamart tersebut berhasil diamankan. Ada tiga orang yang ditangkap.
Masing-masing berinisial CH (27) dan DS (23) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, serta RS. Diketahui, pelaku utama pencurian Alfamart adalah CH. Sementara DS, ikut membantu menjual barang hasil curian. Sedangkan RS berperan sebagai penadah.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK menjelaskan, petugas pertama kali mengamankan pelaku berinisial DS. Dari hasil pengembangan, terungkaplah identitas pelaku utama yakni CH. Polisi pun bergegas melacak keberadaannya. Saat akan diamankan, CH berupaya kabur sehingga terpaksa dihadiahi timah panas alias dilumpuhkan di bagian kaki.
“Sementara, saat kita mengamankan si penadah berinisial RS. Kita juga mendapatkan barang bukti Narkoba jenis sabu,” ungkap Sampson saat press release di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (11/10/2022).
Sampson menjelaskan, peristiwa Curat itu diketahui saat seorang karyawan Alfamart datang ke toko untuk bekerja pada Rabu pagi sekira pukul 06.15 WIB. Saat akan membuka pintu rolling, ia kaget melihat kunci gembok yang biasanya terpasang, sudah tidak ada lagi. Curiga telah terjadi aksi pencurian, si karyawan lantas buru-buru masuk. Kecurigaannya semakin kuat saat melihat etalase rokok sudah berantakan.
Kemudian, ia mengecek pintu bagian belakang toko. Ternyata, sudah tidak terkunci. Untuk memastikan, si karyawan lantas mengecek CCTv. Benar saja, di dalam rekaman video terlihat ada seseorang yang mengenakan jaket masuk ke dalam toko. Kemudian, ia melaporkan peristiwa itu ke Polres Rejang Lebong.
“Modusnya, si pelaku utama CH ini merusak kunci pintu bagian depan toko. Setelah berhasil masuk. Ia mengambil barang-barang yang ada di dalam toko. Seperti rokok dan barang-barang lain,” beber Sampson. Atas ulahnya, CH dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(red)