fokusbengkulu,bengkuluutara – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkulu Utara berinisial KM yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menerima ‘fee’ proyek sebanyak Rp 11,7 juta, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
KM tak sendiri. Bawahan yang merupakan orang kepercayaannya berinsial AS selaku Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan Sekolah Dasar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut.
“Benar keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini tengah dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan,” terang Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Agung Wicaksono MSi melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022).
Sudarno menjelaskan, kedua tersangka terbukti menerima ‘fee’ dari pihak ketiga dalam proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdikbud Bengkulu Utara.
Modusnya, kata Sudarno, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pihak ketiga (rekanan) disertai ancaman, jika permintaan tidak dipenuhi, mereka akan menghambat proses pencairan dana atas pekerjaan fisik yang sudah selesai dikerjakan 100%.
“Karena khawatir dihambat dalam proses pencairan. Pihak ketiga menyanggupi menyerahkan sejumlah uang hingga berujung pada OTT ini,” imbuh Sudarno.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kapolres Kepahiang ini belum menyebut pasal yang disangkakan kepada KM dan AS.
“Perkembangan selanjutnya, nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” singkat Sudarno.
Diketahui sebelumnya, pada Kamis (10/11/2022), bertepatan di hari Pahlawan, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan OTT terhadap KM dan AS di Kantor Dinas Dikbud.
Bersama keduanya, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) uang tunai sebesar Rp 10.000.000,00 dengan pecahan Rp 50.000 di dalam amplop warna putih. Kemudian, uang tunai Rp 1.700.000,00 pecahan Rp 50.000 di dalam amplop putih bertuliskan November-Desember SDN 116 Bengkulu Utara. Total uang Rp 11,7 juta.
Selain itu, ikut diamankan 6 (enam) unit Handphone, dokumen kontrak dan 1 unit laptop merk Lenovo warna hitam. Pascapenangkapan, KM dan AS kemudian digiring ke Mapolda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(red)