fokusbengkulu,lebong – Wajar jika 65 orang ASN Pemkab Lebong yang dipercaya Bupati Kopli Ansori untuk menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Kades, tersenyum bahagia. Tak hanya mengelola DD-ADD yang besarannya mencapai miliaran rupiah, mereka juga masih bisa menikmati Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), layaknya ASN lain. Syaratnya, persentase kehadiran dan kinerja di OPD tempat bertugas, harus mencukupi.
“Mengacu kepada Perbup-nya, bahwa ada kriteria yang bisa diberikan TPP. Yakni, kinerja 40 %, kehadiran 60 %,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong Mustarani Abidin SH MSi saat dikonfirmasi belum lama ini.
Berdasarkan kriteria tersebut, lanjut ASN tertinggi di lingkup Pemkab Lebong itu, jika si Pjs kades bisa memenuhi, maka akan mendapatkan TPP.
Baca juga : Senyum Sumringah 65 ASN Lebong Usai Dilantik Jadi Pjs Kades
“Tentu indikatornya adalah kehadiran. Hadir itu dibuktikan dengan absen elektronik (e-Absensi). Seadainya nanti, kehadiran dan kinerjanya memenuhi. Maka dapat (TPP,red). Tapi, kalau yang bersangkutan tidak hadir di kantor, dia tidak disanksi. Karena ada tugas lain di luar,” papar Mustarani.
Baca juga : Bupati Kopli Ansori Rombak Ratusan Pejabat Eselon III dan IV
Terkait ada beberapa Pjs kades yang sebelumnya tercatat sebagai bendahara pengeluaran di OPD, Mustarani menyebut, jabatan sebagai bendahara akan diberhentikan.
“Termasuk kalau ada di struktural, itu akan kita berhentikan dari jabatan strukturalnya. Tapi, kalau fungsional, tidak,” singkat Mustarani.(wez)