fokusbengkulu,lebong – Tim Macan Swarang Sat Reskrim Polres Lebong menangkap seorang mahasiswa berinisial Al (18), warga Kecamatan Lebong Tengah pada Sabtu (25/3/2023) dini hari, di salah satu hotel di Kecamatan Amen. Al diciduk lantaran diduga menjajakan dua orang temannya sendiri yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang. Sebut saja Kuntum (17) dan Bunga (17)—–nama samaran—-. Kabarnya, tarif masing-masing perempuan yang juga masih berstatus sebagai mahasiswi itu adalah Rp 250 ribu untuk sekali kencan.
“Iya, kita berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lebong. Satu orang terduga mucikari yakni pria berinisial Al sudah kita amankan,” ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander SE, Sabtu sore.
Alexander menjelaskan, ulah pelaku terungkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Bermodalkan informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu hotel di Kecamatan Amen.
Akibat ulahnya, Al disangkakan melanggar pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Sementara dua orang mahasiswi itu, statusnya sebagai saksi,” singkat Alexander.(red)