Home / Daerah / Bengkulu Utara / Jajakan Anak Kandung, Ibu Muda Ini Terancam 15 Tahun Bui

Jajakan Anak Kandung, Ibu Muda Ini Terancam 15 Tahun Bui

Senin, 27 Mar 2023 09:32 WIB
Editor : Emzon Nurdin
Ibu muda berinisial Nt (34) yang tega menjajakan anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang, dihadirkan saat press release di Mapolres Bengkulu Utara, Senin (27/3/2023)
Ibu muda berinisial Nt (34) yang tega menjajakan anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang, dihadirkan saat press release di Mapolres Bengkulu Utara, Senin (27/3/2023)

fokusbengkulu,bengkuluutara – Kelakuan seorang ibu muda berinisial Nt (34) warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara ini benar-benar tak patut ditiru. Ia tega menjajakan anak kandungnya sendiri, sebut saja Kembang —nama samaran—- ke pria hidung belang. Tarif yang dipatok Nt hanya Rp 400 ribu untuk sekali kencan. Belakangan terungkap, si mucikari Nt tidak hanya menawarkan anak kandungnya. Setidaknya ada tiga perempuan lain yang juga telah ia ‘jual’.

Masing-masing berinisial Su, Ch dan Au. Beruntung, ulah bejat Nt cepat terendus petugas hingga akhirnya perempuan tersebut diringkus pada Rabu (22/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB. Bersama Nt, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone (Hp) Merk Realme C11 warna biru, uang sejumlah Rp 400.000, serta beberapa lembar pakaian.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kasat Reskrim Iptu Ardian Yunan Saputra saat menggelar press release di Mapolres Bengkulu Utara pada Senin (27/3/2023) menjelaskan, Nt ditangkap saat menjalankan aksinya di salah satu hotel di Kecamatan Arma Jaya. Saat itu, petugas juga mendapati seorang perempuan dan pria hidung belang yang sedang berada di kamar hotel.

“Selanjutnya, pelaku Nt beserta barang bukti diamankan ke Polres Bengkulu Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ardian.

Ardian menambahkan, berdasarkan pengakuan Nt, modusnya dalam menjalankan bisnis esek-esek itu adalah dengan menawarkan jasa prostitusi ke pria hidung belang melalui media sosial. Jika ada yang menawar, selanjutnya proses negoisasi harga atau tarif, langsung diambil alih oleh Nt.

Setelah bertemu kata sepakat, maka Nt akan mengantarkan dan menjemput si perempuan ke tempat (hotel) yang telah disepakati.Kalau ingin mendapatkan pelayanan seksual di tempatnya, Nt juga menyediakan kos-kosan. Setelah transaksi selesai, Nt mendapatkan fee dari uang jasa yang diberikan oleh pria hidung belang.

“Seingat pelaku, dari empat wanita yang telah ditawarkan itu, ada yang sudah melayani laki-laki sampai tiga kali. Sementara, anak kandung tersangka sendiri sudah dua kali dijual ke pria hidung belang,” beber Ardian.

Akibat perbuatannya, tambah Ardian, Nt terancam lama di bui. Ia dijerat Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana.

“Ancamannya pidana maksimal 15 tahun penjara,” demikian Ardian.(cha)

 

Baja Juga

News Feed

Politisi PKB Ini Resmi Jabat Waka II DPRD Lebong

Rabu, 17 Jul 2024 11:33 WIB

fokusbengkulu,lebong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pelantikan Pengganti...

Diskominfo Gelar Live Music dan Nobar di PTM Muara Aman, Kopli – Fahrurrozi Mesra

Selasa, 16 Jul 2024 11:59 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Lebong berkolaborasi dengan Dinas...

Bupati Resmikan Unit Dialisis RSUD Lebong, Cuci Darah Kini Tak Mesti ke Luar Daerah

Kamis, 11 Jul 2024 09:55 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos meresmikan (launching) Unit Dialisis RSUD Lebong di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong...

Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Kopli Minta Terus Bantu Rakyat

Kamis, 4 Jul 2024 05:18 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos didampingi Wabup Drs Fahrurrozi MPd secara resmi mengukuhkan dan mengesahkan perpanjangan...

Longsor Hantui Pengendara, DPUPRP Lebong akan Bangun Jalan Baru di Talang Ratu

Sabtu, 29 Jun 2024 09:02 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPURP) Kabupaten Lebong tak tinggal diam menyikapi kondisi ruas jalan...

Pesan Bupati Kopli Usai Lantik Mahmud Siam Jadi Pj Sekda : Bekerjalah Sepenuh Hati

Kamis, 27 Jun 2024 09:59 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos melantik Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Mahmud Siam SP MM sebagai Penjabat (Pj)...

Mediasi Soal Batas Wilayah Deadlock, Pemkab Lebong Tunggu Putusan MK

Sabtu, 15 Jun 2024 08:29 WIB

fokusbengkulu,jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah menjalankan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan mebuka ruang mediasi...

Bupati Kopli Saksikan Peresmian Pasar Ajai Siang oleh Mendag Zulkifli Hasan

Jumat, 14 Jun 2024 10:57 WIB

fokusbengkulu,lebong – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Dr (HC) Zulkifili Hasan SE MM menginjakkan kaki di Bumi Rafflesia pada Jum’at (14/6/2024)....

Bupati Kopli Ansori akan Perpanjang Masa Jabatan 27 Kades

Kamis, 13 Jun 2024 09:51 WIB

fokusbengkulu,jakarta– Sebagai tindaklanjut atas berlakunya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6...

Kabar Baik, Pemkab Lebong Segera Gelar Operasi Katarak Gratis, Ini Jadwalnya

Selasa, 11 Jun 2024 08:36 WIB

fokusbengkulu,lebong – Kabar baik bagi warga Kabupaten Lebong yang menderita penyakit katarak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas...