fokusbengkulu,lebong – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong menggelar Operasi Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) pada Selasa (4/7/2023) malam sekira pukul 21.10 WIB. Tempat yang disasar kali ini adalah tempat hiburan atau yang kerap disebut Warung Remang-remang (Warem) di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti.
Hasilnya, petugas berhasil menyita sebanyak kurang lebih 240 liter tuak yang disimpan di dalam jerigen besar berwarna biru. Menurut Kasatpol PP Kabupaten Lebong Andrian Aristiawan SH, selain menyita ratusan liter tuak, Satpol PP juga telah menindak dengan menutup warem yang dikelola oleh seorang pria berinisial YN itu.
“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak YT selaku pengelola untuk kemudian diberikan tindakan hukum lebih lanjut. Termasuk memeriksa saksi-saksi lain,” ungkap Andrian.
Andrian menyebut, penertiban itu dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Lalu, ada Perda Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2017 tentang larangan dan pengendalian minuman keras (Miras) dan penyalahgunaan lem Aica (Aibon).
“Kita mengerahkan sebanyak 17 personel Satpol PP dan di-back up Polsek Lebong Tengah yang menerjunkan 5 orang personel,” ujarnya. Lebih lanjut, ia mengimbau kepada pengelola tempat hiburan atau cafe di tempat lain dalam wilayah Kabupaten Lebong agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar Perda.
“Jika ada laporan dari masyarakat, tentu akan kita tindaklanjuti,” singkat Andrian.(wez)