fokusbengkulu,lebong – Setelah melakukan serangkaian tahapan penyidikan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Tes Kecamatan Lebong Selatan. Tersangka yang ditetapkan yakni berinisial AZ. Diketahui, AZ tercatat sebagai karyawan di bank milik BUMN tersebut dan merupakan Account Officer (AO) atau mantri KUR.
Rilis penetapan tersangka ini disampaikan Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma SH didampingi Kasi Intel Minang Zazali SH pada Jum’at (6/10/2023) sore.
“Kita sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan satu orang tersangka berinisial AZ dalam kasus ini,” ungkap Robby. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Robby, AZ ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. AZ selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Malabero Bengkulu.
“Jika nanti dirasa perlu dan proses penyidikan masih berlanjut, penahanan bisa saja diperpanjang,” katanya. Ia membenarkan, berdasarkan hasil audit dan perhitungan, kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai angka hingga Rp 2 miliar yang sebagian besar merupakan kredit macet.
Baca juga : Lebong Resmi Buka Seleksi PPPK, Catat Jadwal dan Syaratnya
Robby menjelaskan, tersangka AZ yang tercatat sebagai pegawai BRI terindikasi kuat melakukan penyelewengan dana KUR. Modusnya, AZ menawarkan pinjaman kepada nasabah, mengumpulkan berkas persyaratan hingga melakukan survey. Dalam prosesnya, dokumen persyaratan dari calon penerima yang dimasukkan sebagai syarat pencairan, diduga dipalsukan.
Baca juga : Ada Anggaran Jumbo di BKD, Apa Saja Peruntukannya ?
“Bahkan, ditemukan juga kalau penerima KUR ini menggunakan identitas orang lain dalam melakukan pencairan KUR yang bunganya disubsidi pemerintah,” ulasnya. Ditanya terkait adanya kemungkinan penambahan tersangka, Robby menyebut tidak menutup kemungkinan.
“Kita lihat saja nanti seperti apa perkembangannya. Nanti kita informasikan lagi,” demikian Robby.(red)