fokusbengkulu,lebong – Kabupaten Lebong tercatat sebagai kabupaten atau daerah tercepat di Provinsi Bengkulu yang mengesahkan Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda. Raperda APBD Tahun 2024 secara resmi diterima dan disetujui oleh fraksi-fraksi di DPRD Lebong dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi yang digelar di ruang sidang paripurna Sekretariat DPRD di Tubei pada Senin (27/11/2023) sore.
Selain Raperda APBD Tahun 2024, ada dua raperda lain yang disahkan dalam paripurna tersebut. Yakni, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Raperda tentang Pengelolaan Pasar. Dengan telah disahkannya Raperda APBD Tahun 2024, Bupati Kopli Ansori selanjutnya menginstruksikan seluruh jajarannya agar dapat bekerja maksimal dengan kondisi keuangan daerah yang masih terbatas saat ini.
“Alhamdulillah, hari ini, seperti yang sama-sama kita saksikan. Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Lebong telah menerima dan menyetujui Raperda APBD Tahun 2024 dan dua Raperda lainnya untuk disahkan menjadi Perda,” kata bupati saat dikonfirmasi usai rapat paripurna.
Terkait ada satu fraksi yang belum menerima alias belum menyetujui Raperda APBD, yakni Fraksi Perindo yang disampaikan oleh Ketua Komisi I Wilyan Bachtiar, bupati berujar, hal tersebut merupakan dinamika yang biasa dalam pemerintahan.
“Muaranya kan tetap sama. DPRD tetap menerima dan menyetujui Raperda yang kita ajukan. Ini menunjukkan bahwa lembaga eksekutif dan legislatif punya keinginan dan semangat yang sama untuk membangun Lebong agar semakin maju, masyarakatnya semakin bahagia dan sejahtera,” imbuh bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen SSos yang juga hadir dalam rapat Paripurna itu meminta agar pihak eksekutif, khususnya OPD-OPD yang bertugas menterjemahkan dan mengimplementasikan program-program yang telah disetujui dalam APBD, bisa bekerja secara maksimal.
“Setelah kita cermati dan dibahas bersama-sama dengan pihak eksekutif, hari ini Raperda APBD telah disetujui. Selanjutnya, kami meminta kami meminta OPD bekerja sebaik mungkin sesuai dengan Tupoksi masing-masing,” ujar politisi PAN tersebut.
Diketahui, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Lebong yang berjumlah enam, menyampaikan pendapat akhir dalam rapat paripurna tersebut. Fraksi Perindo disampaikan Wilyan Bactiar SIP MSi menyatakan hanya menerima satu Raperda yakni Raperda tentang Pengelolaan Pasar. Terkait dua Raperda lainnya yakni tentang APBD Tahun 2024 dan Raperda Pengelolaan BMD, Perindo menyatakan belum menyetujui.
Selanjutnya, Fraksi Gerakan Indonsia Raya yang disampaikan Piter Saputra S.Ikom menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Raperda. Pun demikian dengan Fraksi Demokrat yang dibacakan Asniwati, dan Fraksi PKB yang disampaikan Ronald Reagan.
Lalu, Fraksi PAN yang disampaikan Pip Haryono juga menyetujui dan menerima seluruh Raperda. Terakhir, ada Fraksi NasDem disampaikan Yenni Herdiyanti menyatakan menerima Raperda APBD dan Raperda Pengelolaan Pasar dan menolak Raperda tentang Pengelolaan BMD.
Terpantau, rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen SSos yang diwakilkan kepada Waka I Dedi Hariyanto didampingi Waka II Popi Ansa.
Dari pihak eksekutif, selain Bupati Kopli Ansori, hadir pula Wabup Drs Fahrurrozi MPd, Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin SH MSi dan segenap Kepala OPD. Seperti Inspektur Inspektorat Taufik Andary MPd, Kepala Bappeda Drs Zulhendri MPd, Dinas Kominfo-SP Saprul SE, Kepala Dinkes Rachman SKM MSi, Kepala Disperkan Hedi Parindo SE, Kepala Dinas PMD Reko Haryanto SSos MSi dan para pejabat eselon lainnya.(wez/adv)