Selebgram Bengkulu Ini Apes, Diciduk Polisi karena Endorse Situs Judi Online

Rabu, 2 Sep 2020 08:18 WIB
Editor : Emzon Nurdin

fokusbengkulu,kotabengkulu – Ini mesti menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu, terutama generasi muda, agar bijak bermedia sosial. Jangan sampai apes seperti dialami oleh MK (20) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

MK hanya bisa menunduk lesu ketika diamankan Subdit V (Siber) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dia ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan perjudian.

Ini terungkap dalam press release yang dipimpin Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH, di Press Room Bid Humas Polda Bengkulu, Rabu (2/9/2020).

Dalam press release tersebut, Kombes Sudarno tampak didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto bersama Kanit Siber AKP Perdhana Mahardhika S.IK MH.

Kombes Sudarno mengungkapkan, pelaku telah melakukan pembuatan video dan foto menggunakan atribut dan memberikan keterangan foto, video bermuatan promosi situs website perjudian yang dibagikan ke media sosial instagram.

“Ia (MK,red) menyebarkan informasi atau menerima endorse dengan bayaran 5 juta setiap bulan dan sudah berjalan kurang lebih 8 bulan,” ujar Kombes Sudarno.

Sementara itu, Kanit Siber AKP Perdhana Mahardhika SI.K MH menjelaskan lebih rinci, penangkapan MK berawal dari personel yang melakukan patroli rutin dunia maya.

Setelah ditelusuri dan diselidiki, petugas kemudian bergerak menangkap pelaku pada 1 September 2020.

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Handphone (Hp) yang memuat akun instagramnya, buku tabungan serta  simcard.

“Tak hanya itu pelaku juga memberikan cashback 50 ribu kepada setiap calon pendaftar baru yang menggunakan kode yang dibagikan di keterangan video tersebut,” kata Perdhana.

Akibat ulahnya, sambung dia, selebgram Bengkulu yang memiliki sekitar 118 ribu pengikut ini dijerat pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar.(red)

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Musrenbang RKPD, Bupati Kopli Ansori Prioritaskan Aspirasi Masyarakat

Senin, 20 Mar 2023 08:40 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah...

Askab Lebong Sukses Gelar Invitasi Sepak Bola Usia Dini, Bupati Beri Apresiasi

Sabtu, 18 Mar 2023 10:30 WIB

fokusbengkulu,lebong – Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Lebong sukses menggelar invitasi sepak bola usia dini di stadion Sport Center...

Jelang Peresmian Mal Pelayanan Publik, Pemkab BU Terima Kunjungan KemenPAN-RB

Kamis, 16 Mar 2023 07:09 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) terus berupaya mengejar progres pembangunan Mal Pelayan Publik...

Jatuh dari Pohon, Pria Paruh Baya di Lebong Meninggal

Rabu, 15 Mar 2023 06:56 WIB

fokusbengkulu,lebong – Seorang pria paruh baya ditemukan meninggal dunia di kawasan perkebunan Desa Daneu Liang Kecamatan Lebong Tengah pada Rabu...

Komit Tingkatkan Mutu dan Layanan Kesehatan, Bupati Kopli Ansori Terima Penghargaan UHC

Rabu, 15 Mar 2023 04:50 WIB

fokusbengkulu,lebong - Bupati Lebong Kopli Ansori menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award Tahun 2023 dari Kementerian Koordinator...

Deltano, Figur Muda di Jajaran PW Muhammadiyah Bengkulu Periode 2022-2027

Minggu, 12 Mar 2023 09:42 WIB

fokusbengkulu,kotabengkulu - Musyawarah Wilayah ke-10 Muhammadiyah Bengkulu telah selesai digelar. Agenda besar itu dihelat di Kampus 4 Universitas...

Resmikan Gedung NICU PICU, Bupati Minta Nakes Layani Masyarakat Setulus Hati

Kamis, 9 Mar 2023 08:57 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin SH MSi meresmikan gedung NICU (Neonatal...

Temui Konstituen, Anggota DPRD Lebong Jemput Aspirasi

Selasa, 7 Mar 2023 11:43 WIB

fokusbengkulu,lebong - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Amen, Lebong...

Pjs Kades Catat Nih, Sekda akan Beri Kemudahan Terkait TPP Asalkan Dukung MT-2

Rabu, 1 Mar 2023 11:36 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong H Mustarani Abidin SH MSi meminta kepada seluruh kades, khususnya Penjabat...

Usai Diganjar Penghargaan Pelayanan Publik, Pemkab Lebong Raih Juara 3 Paritrana Award

Rabu, 1 Mar 2023 11:12 WIB

fokusbengkulu,lebong – Masyarakat Lebong sepertinya patut berbangga. Di bawah komando Bupati Kopli Ansori dan Wabup Drs Fahrurrozi MPd, Pemerintah...

%d blogger menyukai ini: