Keputusan Kontroversi Gusril Fauzi Disorot Mendagri

Selasa, 22 Sep 2020 09:02 WIB
Editor : Emzon Nurdin

Mendagri Tito Karnavian/net

fokusbengkulu,kaur – Polemik pergantian pejabat di Kabupaten Kaur menjadi sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keputusan mutasi yang diambil oleh Bupati Kaur Gusril Fauzi SSos itu menjadi kotroversi karena Gusril akan kembali bertarung dalam Pilkada Kaur Desember 2020 mendatang.

Seperti diketahui, Gusril mencopot Jon Harimol pada pekan lalu dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) untuk dipindahtugaskan menjadi tenaga analis di BPBD Kaur. 

Pergantian Jon Harimol tertuang dalam SK Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-693 Tahun 2020.

Penggantinya, Gusril mengangkat Asisten Ekonomi Pembangunan By Wiadi sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Disparpora.

Tidak hanya mengganti kepala Dinas, Bupati Gusril juga diketahui memindahtugaskan beberapa orang staf.

Di antaranya, Sinaruddin dan Sumarni yang merupakan staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur masing-masing dipindahkan ke Kantor Camat Padang Guci Hilir dan Kantor Camat Kaur Selatan. 

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, terkait pergantian pejabat yang dilakukan Bupati Kaur Gusril Pausi pihaknya akan segera melakukan pengecekan.

“Kami cek ya” ujar Akmal dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/9/2020).  

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.  

SE tersebut merupakan kelanjutan dan penjelasan dari pasal UU 10/2016 Pasal 71 Ayat 2 tentang larangan bagi calon petahana melakukan pergantian pejabat.

Terhitung enam bulan sejak penetapan calon kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. 

Di dalam SE Mendagri Tito Karnavian pada Bagian III angka 3 (tiga), terdapat dua kategori pejabat yang tidak boleh dilakukan pergantian yaitu;

huruf a “Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas” huruf b “Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan pada unit kerja seperti kepala sekolah dan Kepala Puskesmas.”

Ketentuan berbeda apabila dua katagori jabatan dimaksud terjadi kekosongan seperti pejabat yang bersangkutan meninggal dunia.

Sebelumnya, Bawaslu Kaur mengaku sudah menerima laporan dari masyarakat terkait pergantian pejabat oleh Balon Petahana Gusril Fauzi.

Ketua Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kaur Natijo Elem mengatakan, prinsipnya seluruh laporan yang masuk dari masyarakat maupun hasil temuan Bawaslu akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. 

“Laporan sudah masuk, lagi kita dalami sesuai dengan mekanisme yang ada dan kami perlu membahas bersama komisioner yang lain untuk ditindaklanjuti” kata Natijo.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Nandar Munadi SSos sebelumnya berdalih bahwa pencopotan Jon Harimol dari jabatannya sebagai Kepala Disparpora bukanlah mutasi.

Melainkan penjatuhan sanksi dugaan indisipliner yang dilakukan oleh Jon.

Jon, menurut Nandar, beberapa kali mangkir saat dipanggil oleh pihak Inspektorat. Selain itu, Jon juga beberapa kali tidak hadir saat rapat kerja dengan DPRD Kaur. (red)

ucapan ramadhan dprd

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Usai Pimpin Upacara Harlah Pancasila, Kopli Serahkan SK PPPK Nakes

Sabtu, 3 Jun 2023 12:29 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar upacara peringatan hari lahir (Harlah) Pancasila, bertempat di halaman kantor...

Pemdes Lebong Tambang Salurkan BLT Rp 900 Ribu per KPM

Rabu, 31 Mei 2023 10:35 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Desa (Pemdes) Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap I bersumber...

Lahan MT-II Desa Magelang Baru Capai 35 Hektar, Terluas di Lebong Sakti

Selasa, 30 Mei 2023 09:11 WIB

fokusbengkulu,lebong – Penjabat Sementara (Pjs) Kades Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti Muhammad Taufik SE tampaknya benar-benar getol dalam...

MT-II Bergulir, Bupati Kopli Ansori Ogah Duduk Manis di Ruang Ber-AC

Selasa, 30 Mei 2023 06:11 WIB

fokusbengkulu,lebong – Program turun tanam padi minimal dua kali setahun (MT-II) yang merupakan program unggulan Bupati Lebong Kopli Ansori dan...

Optimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati dan DJPb Teken MoU

Kamis, 25 Mei 2023 09:39 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori menerima audiensi jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)...

Heboh, Warga Lebong Sakti Ditemukan Tewas di Jurang

Kamis, 25 Mei 2023 05:22 WIB

fokusbengkulu,lebong – Warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning dan sekitarnya pada Kamis (25/5/2023) pagi sekira pukul 09.45 WIB dihebohkan...

21 KPM di Desa Sukau Datang I Terima BLT Rp 900 Ribu

Rabu, 24 Mei 2023 06:42 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sukau Datang I Kecamatan Tubei menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)...

Animo Masyarakat Ikut MT-II Tinggi, Bupati Kopli Intens Turun ke Sawah

Senin, 22 Mei 2023 09:50 WIB

fokusbengkulu,lebong – Animo masyarakat Kabupaten Lebong untuk ikut menyukseskan program turun tanam kedua (MT-II) yang merupakan program unggulan...

5 Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Periode 2023-2028 Ditetapkan, Berikut Namanya

Minggu, 21 Mei 2023 02:13 WIB

fokusbengkulu,jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi menetapkan lima orang komisioner KPU Provinsi Bengkulu...

Datangi Kemendes PDTT, Upaya Bupati Kopli Perjuangkan Pembangunan di Desa 3T

Kamis, 18 Mei 2023 09:44 WIB

fokusbengkulu,jakarta – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori untuk pemerataan pembangunan di Kabupaten Lebong. Tidak...

%d blogger menyukai ini: