fokusbengkulu,lebong – Kasus dugaan ujaran kebencian (Hate Speech) kepada Cabup (Calon Bupati) Lebong atas nama Kopli Ansori yang dilakukan oleh oknum Penjabat Sementara (Pjs) Kades Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas berinisial DR, masih bergulir di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Lebong.
Bawaslu menindaklanjuti kasus ini terkait dugaan pelanggaran netralitas DR yang berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Lebong.
Sebab, di dalam video siaran langsung di Facebook dengan akun atas nama Dicky Refilino berdurasi 5.18 detik tersebut, DR juga mengeluarkan kalimat ajakan untuk memilih salah satu Paslon (Pasangan Calon) di Pilkada Lebong, 9 Desember 2020 mendatang.
Teranyar, Bawaslu juga telah meminta klarifikasi kepada jurnalis akuratonline.com, Bambang S, Selasa (6/10/2020) siang. Akuratonline.com, diketahui sebagai salah satu media yang memberitakan dugaan pelanggaran netralitas itu.
Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Jefriyanto SP membenarkan hal tersebut.
Kata dia, klarifikasi kepada Jurnalis adalah untuk mendalami temuan Bawaslu atas video oknum Pjs Kades yang sempat viral itu.
“Dari informasi awal, kita lakukanlah pendalaman. Bahwasanya, benar ini ada (Video dugaan pelanggaran netralitas,red). Itu bisa kita angkat menjadi suatu temuan, dengan ketentuan syarat formil dan materilnya,” kata Jefriyanto.
Dia mengakui, pihaknya juga sudah memanggil DR dan atasan langsungnya. Dari keterangan saksi, termasuk juga keterangan DR, bahwa benar video tersebut dibuat oleh DR melalui fitur siaran langsung akun Facebook atas nama Dicky Refilino pada akhir September 2020 lalu.
“Dalam waktu satu atau dua hari ke depan, itu sudah kita keluarkan statusnya. Status, itu nanti..apakah terpenuhi unsur dugaan, apakah terpenuhi dugaan pelanggaran. Maka akan kita sampaikan ke KASN,” sambung dia lagi.
Baca juga : Video Hina Cabup Lebong Viral dan Tuai Kecaman, Oknum Pjs Kades Minta Maaf
Ditanya apakah ada unsur Pidana Pemilu, Jefriyanto mengakui bahwa temuan itu sudah dibawa ke Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).
Hasilnya, pria yang juga sering dipanggil Uda ini mengakui, tidak terpenuhi unsur dugaan pidana pemilu.
“Hanya saja di Bawaslu, kita dalami lagi,” demikian Jefriyanto. (wez)