Kasi Pidsus Kejari Lebong Ronald Thomas Mendrofa saat dikonfirmasi awak media
fokusbengkulu,lebong – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning Tahun 2018 yang menyedot anggaran Rp 5,4 miliar, saat ini masih terus digeber oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong.
Info terbaru, BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, telah mengecek fisik pasar rakyat tersebut untuk menghitung Kerugian Negara (KN) secara detail.
“TGR (Tuntutan Ganti Rugi,red) berdasarkan LHP BPK RI bangunan pasar itu Rp 393 juta. TGR sudah dikembalikan oleh dua orang tersangka. Untuk kelengkapan berkas perkara, saat ini kita masih menunggu hasil audit BPKP,” kata Kajari Lebong Fadil Regan SH MH melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa, saat dikonfirmasi awak media.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini menyeret Eks Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Lebong berinisial Sy sebagai tersangka.
Sy sendiri saat ini tidak lagi bertugas di Lebong. Dia dipercaya menjabat sebagai kepala salah satu OPD di Provinsi Bengkulu. Kemudian, satu orang tersangka lain yakni berinisial RF dari PT Awoh Ing Karya selaku rekanan.
Lebih jauh Ronald menjelaskan, setelah diketahui jumlah TGR, pihak terkait diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan. Rupanya, hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Tidak juga diselesaikan
Baca Juga :Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat, Eks Pejabat Lebong Tersangka
“Setelah kita tetapkan menjadi tersangka, TGR dikembalikan. Selain keterangan saksi-saksi, ada juga surat keterangan dari ahli konstruksi yang menjelaskan pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi,” ungkapnya.
Selanjutnya, tambah dia, jika hasil audit BPKP keluar. Berkas perkara akan diserahkan ke Jaksa peneliti.
“Kalau sudah lengkap, akan diterbitkan P21 untuk dilimpahkan,” tandas Ronald. (wez)