Jefriyanto SP
fokusbengkulu,lebong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong segera akan melayangkan surat imbauan kepada Cawabup (Calon Wakil Bupati) Lebong atas nama Wawan Fernandez SH M.Kn agar mengembalikan Mobnas.
Ini dilakukan untuk meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran berupa penggunaan fasilitas Negara selama masa kampanye.
“Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, secara tertulis, memang tidak ada kewajiban mengembalikan. Tapi, tidak boleh menggunakan fasilitas Negara selama cuti kampanye. Makanya, segera akan kita kirim surat lagi,” kata Ketua Bawaslu Lebong Jefriyanto SP.
Meski tidak secara eksplisit menegaskan bahwa petahana wajib mengembalikan fasilitas Negara, Jefriyanto menyebut, alangkah baiknya, dikembalikan.
“Lah, kalau kita tidak pakai..untuk apa terparkir saja di situ. Kan, lebih baik dikembalikan. Jadi, harapan kita seperti itu. Suratnya Insya Allah kita layangkan Senin (19/10/2020),” katanya.
Pengembalian mobnas itu sendiri, menurutnya, lebih kepada kearifan. Lebih jauh, dia mengakui, dari hasil pengawasan, belum ada indikasi petahana tersebut menggunakan mobnas untuk kepentingan kampanye.
Baca Juga : Tak Kembalikan Mobnas Saat Cuti Kampanye, Wawan : Terparkir dan Tidak Saya Gunakan
“Okelah kalau tidak digunakan untuk kampanye. Nah, kalau misalkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kan, tidak boleh juga. Jadi, kita imbau agar dikembalikan,” pungkas Jefriyanto.
Seperti dilansir media ini sebelumnya, Wakil Bupati Lebong Wawan Fernandez SH M.Kn yang ikut berlaga di Pilkada Lebong 9 Desember 2020 mendatang, mendampingi Dalhadi Umar, tidak mengembalikan mobnas ke Setda (Sekretariat Daerah) Lebong.
Diketahui, hingga Rabu (14/10/2020), ada tiga unit mobnas yang masih terparkir di kediaman Wawan Fernandez di Desa Karang Anyar Kecamatan Lebong Tengah.
Yakni jenis Toyota Fortuner warna putih Nopol BD 1406 HY, mobnas jenis Nissan Navara warna putih dan Mitsubishi Pajero Sport warna putih. (wez)