Rapat yang digelar Satgas Covid-19 Lebong pada Selasa (17/11/2020)
fokusbengkulu,lebong – Keputusan Satgas Covid-19 Kabupaten Lebong yang melarang warga menggelar resepsi pernikahan terhitung mulai tanggal 1 Desember 2020, dikeluhkan oleh pemilik WO (Wedding Organizer) dan Orgen Tunggal (OT). Mereka berpendapat, keputusan tersebut akan ‘mematikan’ usaha mereka.
“Kalau yang sudah punya pekerjaan tetap, seperti ASN, polisi, TNI..ya enak. Gaji mereka tiap bulan masuk. Kalau kami, usaha tidak jalan, kami makan apa..?,” keluh salah seorang pemilik usaha WO di Lebong saat dibincangi fokusbengkulu.com, Rabu (18/11/2020), sembari meminta namanya tidak ditulis.
Apa lagi, sambung dia, sudah ada yang membayar DP atau uang muka untuk acara resepsi yang rencananya digelar di bulan Desember. Jika batal, mereka binggung mengganti duit DP yang sudah terpakai.
“Kalau tidak boleh acara resepsi, kan batal tu. Kami mau mengganti uang yang sudah terlanjur terpakai itu, dari mana. Sementara, WO ini usaha saya satu-satunya. Apa lagi, yang mesan di bulan Desember, lebih dari satu orang,” imbuh pria yang mengaku sudah lebih dari tiga tahun menggeluti usaha tersebut.
Satgas Covid-19 Lebong diminta mempertimbangkan kembali keputusan itu. Bahkan, dia mengaku, siap membantu warga yang menggelar resepsi pernikahan untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Seperti, mengatur tempat duduk agar sesuai dengan jarak yang disarankan. Termasuk membantu menyediakan hand sanitizer dan masker.
“Asal jangan sampai usaha kami ini mati. Apa lagi, ada yang pinjam bank dan wajib setor setiap bulan. Kalau soal protokol kesehatan, saya dan kawan-kawan WO lain pasti siap membantu pada saat resepsi,” tandasnya.
Sebelumnya, saat rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebong, di Aula Setda, Selasa (17/11/2020).
Disepakati, pada bulan Desember mendatang, tak boleh lagi ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah banyak. Termasuk resepsi pernikahan.
Baca juga : Satgas Covid-19 Lebong Larang Resepsi Pernikahan di Desember
Saat dikonfirmasi usai acara, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK menegaskan bahwa jika ada warga yang melanggar, akan diberikan sanksi.
“Bubarin…Satgas nanti yang akan menindak,” katanya.
Rapat tersebut dipimpin Pjs Bupati Lebong Herwan Antoni M.Kes dan dihadiri unsur FKPD seperti Kajari Fadil Regan SH MH dan Pabung Mayor L Damanik.
Hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin SH M.Si dan segenap pejabat eselon di lingkup Pemkab Lebong. (wez)