Tersangka Sy dan Rf sebelum dibawa ke sel tahanan Polres Lebong
fokusbengkulu,lebong – Eks pejabat Lebong yang saat ini dipercaya sebagai Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Provinsi Bengkulu berinisial Sy, terlihat lesu saat akan digiring ke sel tahanan Polres Lebong oleh jaksa, Selasa (24/11/2020) siang sekitar pukul 14.30 WIB. Begitu juga, Direktur PT Awoh Ing Karya berinisial Rf.
Keduanya tersandung kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat di Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning yang menelan anggaran mencapai Rp 5,4 miliar, bersumber dari APBN Tahun 2018.
Dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 393 juta tersebut, tersangka Sy saat itu menjabat Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Lebong. Sedangkan, Rf sebagai kontraktor.
Kajari Lebong Fadil Regan SH MH melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa SH didampingi Kasi Intel Imam Hidayat SH MH, saat konferensi pers di depan Kantor Kejari Lebong di Tubei menjelaskan, pihaknya telah melakukan pelimpahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, dua orang tersangka tersebut ditahan selama dua puluh hari ke depan hingga tanggal 13 Desember 2020.
“Hari ini, kami telah mengeluarkan surat perintah penahanan. Dan untuk sementara, setelah kami koordinasi dengan Rutan Malabero di Bengkulu, sembari menunggu penetapan hari sidang. Maka, kami titipkan (2 tersangka), di rutan Polres Lebong,” kata Ronald.
Baca juga : TGR Gedung Pasar Rakyat Rp 393 Juta Dikembalikan, Kejari Lebong Tunggu Audit BPKP
Ditanya soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu terkait kerugian negara dalam kasus itu, dia mengaku, tidak berselisih jauh dari audit BPK RI yakni senilai Rp 393 juta.
“Sudah lengkap semuanya, dan nanti kami akan sampaikan di persidangan dan dibacakan dalam dakwaan untuk lebih detailnya lagi. Ada selisih, tapi tidak terlalu jauh. Menyangkut mengenai pajak,” demikian Ronald. (wez)