Home / Daerah / Lebong / Babat Hutan Lindung, 3 Warga Rejang Lebong Ditangkap

Babat Hutan Lindung, 3 Warga Rejang Lebong Ditangkap

Rabu, 13 Jan 2021 12:18 WIB
Editor : Emzon Nurdin

fokusbengkulu,lebong – Polres Lebong menangkap tiga orang warga Kabupaten Rejang Lebong yang diduga kuat melakukan pembalakan liar (Illegal Logging) di kawasan Hutan Lindung (HL) Ketelang Bukit Daun Kecamatan Rimbo Pengadang, pada 22 Desember 2020 lalu.

Mereka yang nekat membabat hutan itu adalah Ha (53) warga Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong.

Su (40) warga Desa Purwodadi Kecamatan Bermani Ulu, dan IK (42) warga Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara.

Bersama ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 7 potong kayu jenis medang ukuran 8 Cm x 8 Cm x 400 Cm. 2 unit mesin Chainsaw, 2 bilah sajam jenis parang dan beberapa BB lainnya.

Ini terungkap dalam press release yang digelar Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK didampingi Kabag Ops AKP Rafenil Yaumil Rahman SH dan Kasat Reskrim AKP Didik Mujiyanto SH MH, Selasa (12/1/2021).

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ini baru pertama kali mereka melakukan pembalakan hutan. Tapi, kita masih terus mendalami. Sementara, untuk hasil hutan tersebut rencananya akan diperjualbelikan,” kata Kasat.

Penangkapan, lanjut Kasat menjelaskan, bermula dari adanya informasi masyarakat. Di kawasan HL Ketelang, diduga kerap terjadi aktifitas penebangan kayu tanpa izin.

Berangkat dari informasi tersebut, Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Sat Reskrim Polres Lebong berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, tim terpadu melakukan patroli pada tanggal 22 Desember. Benar saja, di kawasan hutan yang lokasinya sekitar 17 Km dari pemukiman penduduk, petugas mendapati ketiga tersangka sedang melakukan kegiatan terlarang itu. Mereka lantas diciduk tanpa perlawanan.

Disinggung terkait kepada siapa kayu-kayu dijual, apakah kepada pemilik usaha depot atau kepada perorangan, Kasat mengaku, pihaknya masih terus menggali.

“Mereka ini (Tsk) memiliki peran masing-masing yang berbeda. Ada yang mengoperasikan mesin Chainsaw, ada yang tukang mengangkut. Sementara, untuk luas yang sudah terhampar itu kurang lebih 1 hektar,” terangnya.

Ketiganya dijerat dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Di lokasi masih ada kayu-kayu log (kayu gelondongan,red) yang belum dikelola. Itu belum kita amankan mengingat lokasi yang jauh dan medan yang berat,” tandas Kasat.

Butuh Peran Aktif Semua Pihak

Sementara itu, Kapolres di awal konferensi pers menyebut, butuh peran aktif dari segenap stakeholder terkait serta seluruh elemen masyarakat agar kawasan hutan Lebong tidak terus tergerus oleh aktifitas pembalakan liar.

“Lebong ini unik. Karakteristik geografis wilayahnya. Kita berada di tengah-tengah dan dikelilingi oleh gunung semua. Statusnya mulai dari TNKS, hutan lindung sampai TWA,” ujar Alumni Akpol 1999 ini. Pihaknya, kata dia, terus melakukan upaya preemtif, preventif.

“Memang tidak seratus persen haram dikelola. Tapi, harus mematuhi regulasi. Mulai dari undang undang sampai dengan Perda yang mengatur. Bahkan, hukum internasional,” sampainya. (wez)

Baja Juga

News Feed

Politisi PKB Ini Resmi Jabat Waka II DPRD Lebong

Rabu, 17 Jul 2024 11:33 WIB

fokusbengkulu,lebong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pelantikan Pengganti...

Diskominfo Gelar Live Music dan Nobar di PTM Muara Aman, Kopli – Fahrurrozi Mesra

Selasa, 16 Jul 2024 11:59 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Lebong berkolaborasi dengan Dinas...

Bupati Resmikan Unit Dialisis RSUD Lebong, Cuci Darah Kini Tak Mesti ke Luar Daerah

Kamis, 11 Jul 2024 09:55 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos meresmikan (launching) Unit Dialisis RSUD Lebong di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong...

Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Kopli Minta Terus Bantu Rakyat

Kamis, 4 Jul 2024 05:18 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos didampingi Wabup Drs Fahrurrozi MPd secara resmi mengukuhkan dan mengesahkan perpanjangan...

Longsor Hantui Pengendara, DPUPRP Lebong akan Bangun Jalan Baru di Talang Ratu

Sabtu, 29 Jun 2024 09:02 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPURP) Kabupaten Lebong tak tinggal diam menyikapi kondisi ruas jalan...

Pesan Bupati Kopli Usai Lantik Mahmud Siam Jadi Pj Sekda : Bekerjalah Sepenuh Hati

Kamis, 27 Jun 2024 09:59 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos melantik Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Mahmud Siam SP MM sebagai Penjabat (Pj)...

Mediasi Soal Batas Wilayah Deadlock, Pemkab Lebong Tunggu Putusan MK

Sabtu, 15 Jun 2024 08:29 WIB

fokusbengkulu,jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah menjalankan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan mebuka ruang mediasi...

Bupati Kopli Saksikan Peresmian Pasar Ajai Siang oleh Mendag Zulkifli Hasan

Jumat, 14 Jun 2024 10:57 WIB

fokusbengkulu,lebong – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Dr (HC) Zulkifili Hasan SE MM menginjakkan kaki di Bumi Rafflesia pada Jum’at (14/6/2024)....

Bupati Kopli Ansori akan Perpanjang Masa Jabatan 27 Kades

Kamis, 13 Jun 2024 09:51 WIB

fokusbengkulu,jakarta– Sebagai tindaklanjut atas berlakunya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6...

Kabar Baik, Pemkab Lebong Segera Gelar Operasi Katarak Gratis, Ini Jadwalnya

Selasa, 11 Jun 2024 08:36 WIB

fokusbengkulu,lebong – Kabar baik bagi warga Kabupaten Lebong yang menderita penyakit katarak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas...