Home / Daerah / Lebong / Babat Hutan Lindung, 3 Warga Rejang Lebong Ditangkap

Babat Hutan Lindung, 3 Warga Rejang Lebong Ditangkap

Rabu, 13 Jan 2021 12:18 WIB
Editor : Emzon Nurdin

fokusbengkulu,lebong – Polres Lebong menangkap tiga orang warga Kabupaten Rejang Lebong yang diduga kuat melakukan pembalakan liar (Illegal Logging) di kawasan Hutan Lindung (HL) Ketelang Bukit Daun Kecamatan Rimbo Pengadang, pada 22 Desember 2020 lalu.

Mereka yang nekat membabat hutan itu adalah Ha (53) warga Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong.

Su (40) warga Desa Purwodadi Kecamatan Bermani Ulu, dan IK (42) warga Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara.

Bersama ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 7 potong kayu jenis medang ukuran 8 Cm x 8 Cm x 400 Cm. 2 unit mesin Chainsaw, 2 bilah sajam jenis parang dan beberapa BB lainnya.

Ini terungkap dalam press release yang digelar Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK didampingi Kabag Ops AKP Rafenil Yaumil Rahman SH dan Kasat Reskrim AKP Didik Mujiyanto SH MH, Selasa (12/1/2021).

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ini baru pertama kali mereka melakukan pembalakan hutan. Tapi, kita masih terus mendalami. Sementara, untuk hasil hutan tersebut rencananya akan diperjualbelikan,” kata Kasat.

Penangkapan, lanjut Kasat menjelaskan, bermula dari adanya informasi masyarakat. Di kawasan HL Ketelang, diduga kerap terjadi aktifitas penebangan kayu tanpa izin.

Berangkat dari informasi tersebut, Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Sat Reskrim Polres Lebong berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, tim terpadu melakukan patroli pada tanggal 22 Desember. Benar saja, di kawasan hutan yang lokasinya sekitar 17 Km dari pemukiman penduduk, petugas mendapati ketiga tersangka sedang melakukan kegiatan terlarang itu. Mereka lantas diciduk tanpa perlawanan.

Disinggung terkait kepada siapa kayu-kayu dijual, apakah kepada pemilik usaha depot atau kepada perorangan, Kasat mengaku, pihaknya masih terus menggali.

“Mereka ini (Tsk) memiliki peran masing-masing yang berbeda. Ada yang mengoperasikan mesin Chainsaw, ada yang tukang mengangkut. Sementara, untuk luas yang sudah terhampar itu kurang lebih 1 hektar,” terangnya.

Ketiganya dijerat dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Di lokasi masih ada kayu-kayu log (kayu gelondongan,red) yang belum dikelola. Itu belum kita amankan mengingat lokasi yang jauh dan medan yang berat,” tandas Kasat.

Butuh Peran Aktif Semua Pihak

Sementara itu, Kapolres di awal konferensi pers menyebut, butuh peran aktif dari segenap stakeholder terkait serta seluruh elemen masyarakat agar kawasan hutan Lebong tidak terus tergerus oleh aktifitas pembalakan liar.

“Lebong ini unik. Karakteristik geografis wilayahnya. Kita berada di tengah-tengah dan dikelilingi oleh gunung semua. Statusnya mulai dari TNKS, hutan lindung sampai TWA,” ujar Alumni Akpol 1999 ini. Pihaknya, kata dia, terus melakukan upaya preemtif, preventif.

“Memang tidak seratus persen haram dikelola. Tapi, harus mematuhi regulasi. Mulai dari undang undang sampai dengan Perda yang mengatur. Bahkan, hukum internasional,” sampainya. (wez)

Baja Juga

News Feed

Disaksikan Wabup, Tim Dinkes BU Lakukan Screening Kesehatan

Kamis, 21 Sep 2023 11:17 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menerjunkan tim Penyakit Tidak Menular (PTM) ke tempat ibadah...

Dinkes Bengkulu Utara Gelar Workshop Kader Posyandu

Kamis, 21 Sep 2023 11:04 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar kegiatan Workshop Kader Posyandu terkait dengan...

Lebong Resmi Buka Seleksi PPPK, Catat Jadwal dan Syaratnya

Rabu, 20 Sep 2023 11:31 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong secara resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023....

Dinkes BU Rekrut 20 Orang Tenaga Survei Kesehatan Indonesia

Senin, 18 Sep 2023 06:27 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara – Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) memberikan kesempatan bagi para pencari kerja yang berminat atau ingin...

Inspiratif ! Bupati Kopli Ansori Raih Penghargaan Best Future Leaders of Indonesia

Sabtu, 16 Sep 2023 01:29 WIB

fokusbengkulu,jakarta – Bupati Lebong Kopli Ansori kembali membuktikan dirinya sebagai sosok inspiratif. Bagaimana tidak, untuk kesekian kalinya,...

Tenggelam di Paliak, Pelajar Meninggal Dunia

Jumat, 15 Sep 2023 09:25 WIB

fokusbengkulu,lebong – Malang nasib Raka Dwinata (16) warga Desa Lokasari Kecamatan Lebong Utara. Pria yang berstatus sebagai pelajar kelas X salah...

Bappeda Sebut Hanya Dua Perusahaan di Lebong yang Laporkan CSR

Kamis, 14 Sep 2023 10:20 WIB

fokusbengkulu,lebong – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong mencatat hanya sedikit perusahaan yang rutin melaporkan...

HUT PMI ke-78, Pendonor Darah Bengkulu Utara Diganjar Penghargaan

Kamis, 14 Sep 2023 12:47 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bengkulu Utara telah menjadi motor sosial yang sudah banyak mengambil peran...

Dinas PUPRP Alokasikan Rp 800 Juta untuk Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Rabu, 13 Sep 2023 10:04 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong mengalokasikan anggaran senilai Rp 800 juta...

Empat Raperda Belum Disepakati, Banmus Segera Susun Jadwal Pembahasan Ulang

Rabu, 13 Sep 2023 06:37 WIB

fokusbengkulu,lebong - Empat dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong ke pihak legislatif,...

%d bloggers like this: