fokusbengkulu,rejanglebong – Pelarian MF (21), warga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, berakhir. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bermani Ulu dan sempat buron selama kurang lebih delapan bulan ini ditangkap di pondok kebun miliknya pada Senin (4/7/2022). MF digulung petugas atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (17) —-nama samaran—pada November 2021 lalu.
Saat melancarkan aksi bejatnya, MF tidak sendiri. Ia bersama dua rekannya yang lain. Yakni, HJ alias To (25) yang sudah ditangkap lebih dulu. Kemudian, satu orang lagi berinisial Ir alias Pong yang hingga kini masih buron.
“Peristiwa dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini terjadi di kediaman tersangka To,” jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.IK melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi SSos saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (6/7/2022).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa memilukan bagi korban itu terjadi pada Sabtu (20/11/2021) malam lalu. Waktu itu, korban diajak oleh temannya untuk menonton pesta di salah satu desa di Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Sebelum menuju ke lokasi pesta, Bunga bersama temannya mampir terlebih dahulu di kediaman tersangka berinisial To. To sendiri diketahui memang berteman dengan korban.
Saat berada di rumah To, korban pun duduk sembari menyisir rambut. Tiba-tiba, korban digotong oleh ketiga orang tersangka masuk ke dalam kamar. Di sana, Bunga diduga dirudapaksa secara bergilir oleh para tersangka.
“Tersangka To ini sendiri sudah memiliki istri. Saat kejadian, istri tersangka tidak ada di rumah. Sedang menonton pesta,” beber Kapolsek.
MF yang dikenal licin dan beberapa kali lolos dari sergapan petugas, tambahnya, dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Atau denda paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Kapolsek.(red)
Sumber : Tribratanewsbengkulu.com