Home / Daerah / Rejang Lebong / Sempat Buron Delapan Bulan, Warga Bermani Ulu Ditangkap, Ini Kasusnya

Sempat Buron Delapan Bulan, Warga Bermani Ulu Ditangkap, Ini Kasusnya

Senin, 11 Jul 2022 01:57 WIB
Editor : Emzon Nurdin

fokusbengkulu,rejanglebong – Pelarian MF (21), warga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, berakhir. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bermani Ulu dan sempat buron selama kurang lebih delapan bulan ini ditangkap di pondok kebun miliknya pada Senin (4/7/2022). MF digulung petugas atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (17) —-nama samaran—pada November 2021 lalu.

Saat melancarkan aksi bejatnya, MF tidak sendiri. Ia bersama dua rekannya yang lain. Yakni, HJ alias To (25) yang sudah ditangkap lebih dulu. Kemudian, satu orang lagi berinisial Ir alias Pong yang hingga kini masih buron.

“Peristiwa dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini terjadi di kediaman tersangka To,” jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.IK melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi SSos saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (6/7/2022).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa memilukan bagi korban itu terjadi pada Sabtu (20/11/2021) malam lalu. Waktu itu, korban diajak oleh temannya untuk menonton pesta di salah satu desa di Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Sebelum menuju ke lokasi pesta, Bunga bersama temannya mampir terlebih dahulu di kediaman tersangka berinisial To. To sendiri diketahui memang berteman dengan korban.

Saat berada di rumah To, korban pun duduk sembari menyisir rambut. Tiba-tiba, korban digotong oleh ketiga orang tersangka masuk ke dalam kamar. Di sana, Bunga diduga dirudapaksa secara bergilir oleh para tersangka.

“Tersangka To ini sendiri sudah memiliki istri. Saat kejadian, istri tersangka tidak ada di rumah. Sedang menonton pesta,” beber Kapolsek.

MF yang dikenal licin dan beberapa kali lolos dari sergapan petugas, tambahnya, dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Atau denda paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Kapolsek.(red)

Sumber : Tribratanewsbengkulu.com

Baja Juga

News Feed

Disaksikan Wabup, Tim Dinkes BU Lakukan Screening Kesehatan

Kamis, 21 Sep 2023 11:17 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menerjunkan tim Penyakit Tidak Menular (PTM) ke tempat ibadah...

Dinkes Bengkulu Utara Gelar Workshop Kader Posyandu

Kamis, 21 Sep 2023 11:04 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar kegiatan Workshop Kader Posyandu terkait dengan...

Lebong Resmi Buka Seleksi PPPK, Catat Jadwal dan Syaratnya

Rabu, 20 Sep 2023 11:31 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong secara resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023....

Dinkes BU Rekrut 20 Orang Tenaga Survei Kesehatan Indonesia

Senin, 18 Sep 2023 06:27 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara – Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) memberikan kesempatan bagi para pencari kerja yang berminat atau ingin...

Inspiratif ! Bupati Kopli Ansori Raih Penghargaan Best Future Leaders of Indonesia

Sabtu, 16 Sep 2023 01:29 WIB

fokusbengkulu,jakarta – Bupati Lebong Kopli Ansori kembali membuktikan dirinya sebagai sosok inspiratif. Bagaimana tidak, untuk kesekian kalinya,...

Tenggelam di Paliak, Pelajar Meninggal Dunia

Jumat, 15 Sep 2023 09:25 WIB

fokusbengkulu,lebong – Malang nasib Raka Dwinata (16) warga Desa Lokasari Kecamatan Lebong Utara. Pria yang berstatus sebagai pelajar kelas X salah...

Bappeda Sebut Hanya Dua Perusahaan di Lebong yang Laporkan CSR

Kamis, 14 Sep 2023 10:20 WIB

fokusbengkulu,lebong – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong mencatat hanya sedikit perusahaan yang rutin melaporkan...

HUT PMI ke-78, Pendonor Darah Bengkulu Utara Diganjar Penghargaan

Kamis, 14 Sep 2023 12:47 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bengkulu Utara telah menjadi motor sosial yang sudah banyak mengambil peran...

Dinas PUPRP Alokasikan Rp 800 Juta untuk Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Rabu, 13 Sep 2023 10:04 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong mengalokasikan anggaran senilai Rp 800 juta...

Empat Raperda Belum Disepakati, Banmus Segera Susun Jadwal Pembahasan Ulang

Rabu, 13 Sep 2023 06:37 WIB

fokusbengkulu,lebong - Empat dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong ke pihak legislatif,...

%d bloggers like this: