fokusbengkulu,lebong – Judi online kini menjadi atensi khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tak heran, di beberapa wilayah di Indonesia, polisi tengah gencar memberangus berbagai macam jenis praktik yang dilarang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 303 KUHPidana itu. Tidak terkecuali di Kabupaten Lebong. Terbukti, dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir, setidaknya ada dua kasus judi jenis Toto Gelap (Togel) yang diungkap oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong.
Sebelumnya, pada Jum’at (8/7/2022) lalu, tiga orang diamankan bersama barang bukti potongan kertas berisikan nomor togel, Handphone (Hp) dan uang tunai. Teranyar, petugas berhasil menangkap satu orang pria yang diduga sebagai bandar togel berinisial PS, warga Kecamatan Lebong Sakti pada Kamis (18/8/2022).
Tak hanya togel, pemberantasan jenis judi lainnya juga masih akan terus digencarkan. Penegasan ini disampaikan Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.IK didampingi Wakapolres Kompol Tatar Insan SH dan Kasat Reskrim Iptu Alexander SE saat menggelar jumpa pers yang dikemas dalam acara Coffee Morning di halaman Mapolres, Jum’at (26/8/2022) pagi.
Menurut Awilzan, selain upaya represif kepada oknum-oknum yang terbukti melakukan praktik judi online, pihaknya juga akan mengambil langkah-langkah konkret lainnya. Termasuk, rutin menggelar patroli siber.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Siber Polda Bengkulu,” ujar Perwira Menengah (Pamen) yang telah memegang tongkat komando Polres Lebong selama kurang lebih enam bulan ini.
Mengingat praktik perjudian dilarang oleh negara serta bisa mengganggu Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), Awilzan mengimbau kepada seluruh masyarakat Lebong untuk menghindari segala bentuk perjudian. Baik online atau pun konvensional.
“Banyak dampak negatif yang timbulkan. Oleh sebab itu, saya mengingatkan kepada masyarakat Lebong, untuk menjauhi segala bentuk perjudian,” kata dia. Ia juga memastikan bahwa jajarannya tidak akan main-main dalam menindak pelaku perjudian.
Baja juga : Polres Lebong Bongkar Jaringan Judi Togel, Emak-emak Ditetapkan sebagai Tersangka
Awilzan mencontohkan, terkait kasus togel yang menyeret tiga orang tersangka yang diungkap pada bulan Juli lalu. Saat ini proses pemberkasan masih terus dilakukan dan akan segera dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Dia juga menepis kabar bahwa salah seorang tersangka wanita dalam kasus tersebut yang tercatat sebagai warga Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah, bebas. Menurutnya, yang bersangkutan ditangguhkan penahanannya atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satunya, karena memiliki anak kecil.
“Kemudian, sel kita juga over capacity. Tentu saja, penangguhan ini bisa kita lakukan karena ada yang menjamin,” sampai Awilzan.(wez)