fokusbengkulu,rejanglebong – Lima orang pemuda warga Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, masing-masing atas nama Juanda Effendi (28), Ardian Syahputra (23), Fata Kusuma (23), Arif Munandar (26) dan Devis Ronaldo (22) melakukan aksi terpuji. Mereka berhasil membekuk bandit berinisial R (23) warga Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu (BU) yang melakukan percobaan begal dan berniat mencuri.
Atas keberaniannya, kelima pemuda yang tercatat sebagai anggota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Baru Manis itu akan diganjar penghargaan Kapolres Rejang Lebong.
“Dalam waktu dekat kita akan serahkan reward Kapolres kepada para pemuda tersebut. Kita berharap semakin banyak masyarakat yang berperan dalam menjaga Kamtibmas,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.IK melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi SSos.
Lebih jauh Ibnu membeberkan, peristiwa percobaan begal itu terjadi pada Selasa (30/8/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB. Waktu itu, ada warga yang melintas mengendarai sepeda motor dari Desa Kampung Melayu menuju Baru Manis. Sesampainya di dekat jembatan yang lokasinya sawangan, dua orang warga itu disetop oleh R bersama seorang rekannya. Sadar R berniat jahat, mereka pun langsung tancap gas.
Seasampainya di Baru Manis, korban kemudian memanggil teman-temannya untuk kembali ke tempat mereka diberhentikan. Saat tiba, pelaku masih berada di lokasi itu.
“Oleh kelima orang itu, tersangka langsung ditangkap. Namun, sebelumnya korban menelpon Bhabin Kamtibmas kami. Lalu, Babin menelpon petugas piket untuk melaporkan kejadian ini. Petugas piket pun langsung menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, tambah dia, R mengaku berniat melakukan pencurian jeruk. Namun, karena rencana-rencana jahat itu belum terlaksana. R pun kemudian ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam (Sajam).
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tandas Ibnu.(red)
Sumber : Tribratanewsbengkulu.com