fokusbengkulu,rejanglebong – Penyidikan kasus investasi bodong berkedok arisan online yang menyeret seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) muda berinisial BO (24), warga RT 07 RW 02 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, memasuki babak baru. Ibu satu anak selaku bandar yang disinyalir menggelapkan uang arisan mencapai miliaran rupiah itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
BO dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan 378 KUHPidana tentang penipuan. Kemudian, Pasal 46 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 Miliar.
Ini terungkap dalam press conference yang digelar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea S.IK di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (6/7/2022).
“Sedangkan modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menghimpun dana dari masyarakat (Para korban,red) lalu menjanjikan keuntungan yang besar dan membuat data fiktif,” beber Sampson.
Menurut Sampson, BO yang kabarnya masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Rejang Lebong ini telah membuka arisan online sejak tahun 2018. Dalam rentang waktu 2018 – 2021, BO diduga kuat telah menggelapkan uang yang terkumpul. Namun, hal itu belum tercium oleh orang-orang yang mengikuti arisan. Puncaknya pada awal tahun 2022, BO mulai membuka arisan dengan sistem over slot dan memalsukan data peserta.
Baca juga : Ibu Muda di Rejang Lebong Diduga Gelapkan Uang Arisan Miliaran Rupiah, Para Korban Datangi Polda
Baca juga : Polres Rejang Lebong Ringkus Bandar Arisan Bodong yang Tilep Uang Miliaran Rupiah
“Pelaku menggunakan skema Ponzy. Uang dari nasabah dua, digunakan untuk menutupi uang nasabah 1 yang telah terpakai. Begitu seterusnya,” imbuh dia. Terkait jumlah korban, tambah Sampson, khusus di Rejang Lebong sejauh ini ada sekitar 50 orang. Berkenaan dengan jumlah kerugian, masih terus dihitung oleh penyidik.
“Jumlahnya diperkirakan antara ratusan hingga miliaran rupiah,” ungkap Sampson. Sementara, untuk Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni satu unit sepeda motor matic jenis Honda Scoopy, tiga buku rekening, dua atas nama Bunga Oktaviani dan satu atas nama Angga Saputra, beberapa unit Hadphone (Hp), serta bukti-bukti transaksi.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, uang yang digelapkan itu digunakan membeli barang-barang dan keperluan pribadi,” demikian Sampson.(red)